Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste
digtara.com – Aparat keamanan Polsek Insana Utara, Polres Timor Tengah Utara (TTU), NTT mengagalkan penyelundupan tiga kontainer minyak goreng, Jumat (13/5/2022) petang.
Baca Juga:
Minyak goreng diamankan di Pelabuhan Wini Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan hendak dikirim ke negara Timor Leste.
Penyelidikan ekspor minyak goreng ke Negara Timor Leste (Dili) dipimpin Kapolsek Insana Utara Iptu Yohanes Bara Puka dan 4 orang anggota Aiptu Mohammad Soleh (Panit Intelkam), Bripka Benyamin Kiak (Kanit Reskrim), Bripka Efendi Arifin (Banit Lantas) dan Brigpol Jack S. Johannes,S.ip.
Baca: Awasi Distribusi Minyak Goreng, Polri Bentuk Satgas Gabungan Tingkat Pusat Hingga Daerah
Ada 3 kontainer peti kemas maratus yang diduga berisi minyak goreng yang berada diatas kapal Meratus Pematangsiantar Voyage SD003E dengan tujuan Dili-Timor Leste.
Kontainer dimuat dari pelabuhan Tanjung perak/Surabaya, transit ke pelabuhan Wini, Kabupaten TTU dan akan melanjutkan ke Negara Timor Leste (Dili).
Baca: Berlaku Mulai Tengah Malam Ini, Bahan Baku Minyak Goreng Termasuk CPO Dilarang Ekspor
Tiga kontainer tersebut yang diduga melakukan penyelundupan minyak goreng dengan nomor MRTU 224164 (20 FT), FCIU 607948 (20 FT) dan MRTU 960335 (40 FT) telah dilakukan pelekatan tanda pengaman dengan nomor Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai KPPBC TMP B. Atambua CTP-139/KBC.130602/2022 tanggal 13 Mei 2022.
Pengiriman ekspor minyak goreng mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 tahun 2022 tentang larangan sementara exopor crude palm oil, refined, bleached and dedorized palm oil, refined and deoderized palm olein, dan used cooking oil.
“Pihak kepolisian Polsek insan utara Polres TTU berhasil menggagalkan dan mengamankan 3 kontainer memuat minyak goreng untuk mengirim masuk ke Negara Timor Leste (Dili),” ujar Kapolres TTU AKBP Moh Mukson, SIK didampingi Kapolsek insana Utara, Sabtu (14/5/2022).
Polisi langsung berkoordinasi dengan Bea cukai Wini. Kapal pun diijinkan melanjutkan pelayaran ke Dili Timor Leste, sementara 3 kontainer masih diamankan di pelabuhan Wini.
“Barang tersebut akan dikembalikan ke asal mula muatan tersebut (Surabaya) sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal maratus kembali ke Surabaya Jawa Timur,” tandasnya.
Pengiriman ini menggunakan ijin surat keputusan menteri perdagangan Nomor 22 tahun 2022 di keluarkan pada tanggal 28 April 2022, dengan jenis pengiriman makanan ringan.
Baca: Jelang Pilpres RDTL, Indonesia dan Timor Leste Rapat Persiapan Pengamanan Perbatasan Bersama
Dalam manifest tertulis makanan ringan padahal dalam kontainer berisi minyak goreng.
“Tidak menutup kemudian adanya permainan dokumen dari pihak Beacukai Surabaya dan PT. Maratus untuk mengilegalkan barang yang tidak sesuai jenis muatan untuk dilakukan pengiriman,” tambah Kapolres.
Dijelaskan pula kalau jenis minyak goreng akan dikirim ke Timor Leste tidak diketahui jenis dan ukuran, karena barang tersebut sudah diambil ahli oleh pihak Bea dan cukai Atambua.
“Barang diamankan pihak Bea dan cukai,” ujar Kapolres TTU.
Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste