Panglima Sebut Sudah 10 Oknum Prajurit TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
digtara.com – 10 orang oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Baca Juga:
Hal ini diumumkan langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
“Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka,” kata Jenderal Andika, melansir suara.com Senin (23/5/2022).
Baca: Anak di Bawah Umur jadi Korban Penyiksaan Kerangkeng Manusia: Dicambuk, Dipukuli hingga Diperbudak
Proses hukum terhadap tersangka tersebut masih terus berjalan. Andika juga meminta agar kelarga korban ikut mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.
“Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua. Sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab,” tegasnya.
Baca: Fakta Mengejutkan dari Jenazah Korban Kerangkeng di Langkat yang Diekshumasi, Apa Itu?
Sebelumnya, saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.
“Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat,” katanya.
Panglima TNI juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila ada intimidasi.
“Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu,” ujarnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Panglima Sebut Sudah 10 Oknum Prajurit TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia