Suami Menikah dengan Perempuan Lain, IRT di Kupang Ngadu ke Polisi
digtara.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kupang, NTT melaporkan suaminya ke Polres Kupang. Suami dilaporkan karena hendak menikah lagi dengan perempuan lain.
Baca Juga:
Suami sahnya dilaporkan denga sangkaan melakukan penelantaran istri dan anak.
Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/128/V/2022/ SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 20 Mei 2022.
Baca: Mabuk, Oknum Polisi di Sikka Aniaya Wanita Selingkuhannya hingga Masuk RS
Laporan disampaikan langsing oleh korban Yesmi (36), warga Dusun I, Desa Oh’Aem, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang.
Ia melaporkan suaminya Esron (42).
Korban mengaku kalau ia dan suaminya sudah menikah sah dan memiliki dua orang anak.
Baca: Curi Perhiasan dan Uang Ibu Kost, Mahasiswi Undana Kupang Diamankan Polisi
Korban mengaku kalau kasus KDRT (Penelantaran) terjadi pada tanggal 14 Desember 2007 di Dusun I, Desa Oh’Aem, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang.
Pada tahun 2007 lalu, korban hendak melahirkan anak kedua mereka.
Terlapor dan korban bersepakat bahwa korban akan menginap di rumah orang tua korban.
Korban lalu melahirkan anak keduanya pada bulan Desember 2007.
Terlapor pun masih sempat beberapa kali menengok korban bersama anak keduanya.
Selanjutnya sekitar tahun 2008, terlapor mulai menghindar dan jarang menengok korban bersama anak keduanya.
Baca: Berkas dan Tersangka Kasus Pembunuhan IRT yang Dituduh Suanggi di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa
Korban bersama orangtuanya lalu hendak memanggil terlapor bersama orang tua terlapor guna menanyakan permasalahan ini.
Namun hal ini rupanya tidak direspon baik oleh terlapor maupun orangtuanya.
Pada tahun 2017, korban mendapat informasi di media sosial (facebook) bahwa terlapor telah bersama wanita lain dan memiliki anak lain.
Baca: Spanduk Dukung Andika Perkasa Capres 2024 Muncul di Kota Kupang, Disebut Penerus Jokowi
Selanjutnya pada bulan April 2022, terlapor bersama orang tuanya menemui orang tua korban guna mengurus perceraian korban bersama terlapor.
Saat itu terlapor berterus terang akan menikah lagi dengan wanita lain yang telah memiliki anak dengan terlapor.
Korban tidak terima karena korban masih berstatus istri sah terlapor.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH melalui Humas Polres Kupang, Ipda Anton Wodo yang dikonfirmasi Rabu (25/5/2022) membenarkan kejadian ini.
Penyidik kepolisian sudah memeriksa korban dan saksi-saksi dan segera memanggil terlapor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Suami Menikah dengan Perempuan Lain, IRT di Kupang Ngadu ke Polisi