Pengancam Presiden Jokowi Dibekuk di Parung
digtara.com | BOGOR – Polisi berhasil menangkap Hermawan Susanto, pria yang diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah rekaman video yang belakangan menjadi viral di jagad maya.
Baca Juga:
Hermawan ditangkap personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediamannya di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Jawab Barat, pada Minggu (12/5/2019) pagi tadi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.
“Iya sudah ditangkap, sudah jadi tersangka,”kata Argo.
Saat ini kata Argo, tersangka sudah menjalani pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya. Rencananya kasus yang menyeret Hermawan Susanto akan dipaparkan Senin 13 Mei 2019 besok.
“Sementara tersangka kita jerat dengan Pasal 104 KUHPidana tentang kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE,”tukasnya.
Hermawan Susanto ditetapkan sebagai tersangka setelah sebuah rekaman video berisi pernyataan dirinya menyebar di media sosial. Dalam rekaman itu, Hermawan sempat menyebut dirinya berasal dari Poso dan siap memenggal kepala Presiden Jokowi. Ia bahkan menutup kalimat ancaman itu dengan kalimat takbir.
Rekaman video itu diduga diambil saat aksi unjukrasa di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 9 Mei 2019 kemarin.
Setelah video itu menyebar, sejumlah kalangan termasuk relawan Presiden Joko Widodo, meminta Polri untuk mengusut pembuat video ancaman itu. Hermawan pun diburu dan akhirnya ditangkap dikediamanya di Bogor, bukan di Poso seperti pengakuannya di video tersebut.
[AS]