Usai OTT Peras Pengusaha Perumahan, Kadis PUPR Kota Kupang Resmi Ditahan
digtara.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, BHN ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/6/2022).
Baca Juga:
BHN sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Halim, mengatakan, tersangka ditahan karena diduga memeras sejumlah pengusaha perumahan yang tergabung dalam Real Esteat Indonesia (REI) NTT.
BHN ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor :Print-128/N.3/Fd.1/06/2022, 11 April 2022 Jo. penetapan tersangka nomor: B-1120/N.3/Fd.1/06/2022 03 Juni 2021.
Penetapan BHN sebagai tersangka tersebut diakui Abdul Hakim dilakukan setelah penyidik kejaksaan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa keterangan 18 orang saksi, satu orang ahli IT, surat berita acara pemeriksaan barang bukti dari ahli IT serta beberapa dokumen lainnya.
Modus operandi yang digunakan tersangka BHN dalam kasus itu yakni memaksa beberapa pengusaha perumahan yang tergabung REI NTT yang sedang mengajukan permohonan penerbitan Persetujuan Bangun Gedung (PBG), untuk menyiapkan sejumlah uang.
Uang itu diakui Abdul sebagai biaya transportasi bagi BHN dan tim dari Dinas PUPR Kota Kupang untuk koordinasi terkait PBG dengan pihak Kementerian di Jakarta.
Untuk kepentingan penyidikan, pihak kejaksaan menahan tersangka BHN selama 20 hari kedepan sejak 3 Juni 2022 hingga 22 Juni 2022 mendatang.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan dari Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Kupang Benyamin Hengki Nd.
“Yang bersangkutan diamankan, Kamis (7/4/2022) kemarin,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, beberapa waktu lalu.
Kadis saat itu diamankan di ruang kerjanya di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang.
Saat itu, jaksa juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 15 juta.
Pihak kejaksaan kemudian menyerahkan kepala dinas dan barang bukti ke Inspektorat Kota Kupang untuk pembinaan.
Diduga, uang Rp 15 juta itu diterima kepala dinas dari oknum tertentu untuk kepentingan proyek di wilayah Kota Kupang.