Cegah Penyebaran Wabah PMK, Polisi Lakukan Penyekatan di Perbatasan Sumut-Aceh
digtara.com – Cegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), Polres Langkat bekerjasama dengan Polsek Aceh Tamiang melakukan penyekatan.
Baca Juga:
Penyekatan dilakukan di jalur perbatasan Kabupaten Langkat, Sumut-Aceh, Senin (6/6/2022) dini hari sekitar pukul 05.00 wib.
Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP. Joko Sumpeno mengatakan, penyekatan kali ini dilakukan oleh Regu II Pos checkpoint wabah PMK.
“Personel yang terlibat dalam penyekatan ini ada lima Personil Polres Langkat, dua Personil Kodim 0203 Langkat, dua Personil Dinas Pertanian dan Pangan, dua Personil Satpol – PP dan tim dari Polda Aceh/ Polres Aceh Tamiang 13 orang,” jelas Joko.
Baca: Wabah PMK Landa Kabupaten Langkat, Polisi Gencar Lakukan Sosialisasi dan Penjagaan Jalur Perbatasan
Dalam kegiatan ini, lanjut Joko, petugas melakukan pengecekan terhadap hewan yang akan masuk dan keluar wilayah Kabupaten Langkat dan sebaliknya.
“Semua diperiksa, baik dokumen atau surat kesehatan hewan yang menyatakan terbebas dari wabah PMK dan lainnya,” terang Joko.
Kegiatan penyekatan ini, masih kata Joko, akan terus dilakukan sampai ada kebijakan dari pemerintah yang menyatakan wabah PMK sudah tidak ada lagi menyerang hewan ternak.
“Ini terus kita lakukan. Kita tunggu keputusan pemerintah untuk menghentikannya. Sebelum ada perintah, penyekatan akan terus dilakukan,” tutupnya.
Cegah Penyebaran Wabah PMK, Polisi Lakukan Penyekatan di Perbatasan Sumut-Aceh