Ini Himbauan MUI Medan Tentang Pelaksanaan Qurban saat Kondisi Wabah PMK
digtara.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan melalui surat edaran Nomor : 02 /DP-K/VI/2022, tertanggal 23 Juni 2022 Tentang Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menyampaikan himbauan. Surat edaran itu ditandatangani Ketua Umum MUI Kota Medan Dr. H. Hasan Matsum, M.Ag dan Sekretaris Umum Dr. H. M. Syukri Albani Nasution, MA.
Baca Juga:
Isi imbauan itu, sehubungan dengan mewabahnya virus PMK dan banyaknya kebutuhan masyarakat untuk mengkonsumsi daging qurban berupa sapi dan kambing pada Hari Raya Idul Adha 1443 H/ 2022 M, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan menyampaikan beberapa himbauan sebagai berikut :
Baca: Jelang Idul Adha, Kadis Pertanian Kota Padangsidimpuan Akan Undang Panitia Kurban, Terkait Wabah PMK
1. Agar umat Islam yang melakukan penyembelihan hewan qurban pada tahun 1443 H/ 2022 M mempedomani Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
2. Agar umat Islam, khususnya penyelenggara penyembelihan hewan qurban pada tahun 1443 H/ 2022 M berkoordinasi dan meminta penyuluhan tentang Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada Petugas Kesehatan Hewan (PKH) yang tersebar di setiap kecamatan melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan dengan nomor kontak 0813-6102-2799 (drh. Dara Keumala Chan).
3. Agar pengelola hewan qurban memastikan bahwa hewan yang akan disembelih dalam kondisi sehat dan menghindari hewan yang telah terjangkit virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) walaupun dengan gejala ringan guna menghindarkan diri dari kemudharatan.
Demikian Himbauan ini diterbitkan, untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Kita mendoakan semoga Kota Medan khususnya dan Indonesia umumnya, dapat terbebas dari virus Penyakit Mulut dan Kuku,” kata Ketua Umum MUI Kota Medan Dr. H. Hasan Matsum, M.Ag.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Ini Himbauan MUI Medan Tentang Pelaksanaan Qurban saat Kondisi Wabah PMK