Polres Ende Amankan 10 Unit Sepeda Motor Bodong dari Surabaya
digtara.com – Aparat keamanan Polres Ende berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor bodong yang di kirim dari Surabaya-Jawa Timur, Sabtu (16/7/2022).
Baca Juga:
Sepeda motor bodong ini diamankan Tim gabungan Polres Ende. 10 unit sepeda motor ini tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan.
10 unit sepeda motor yang diamankan terdiri dari 3 unit Yamaha Fino, 2 unit Honda Scoopy dan 1 unit Honda Beat.
Bersamaan dengan itu diamankan pula satu orang warga, JM yang diduga sebagai penadah. JM merupakan warga kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, NTT.
Baca: Berkas ‘Guru Bodong’ Diserahkan ke DPRD Medan, Niat Baik Wali Kota Tercoreng
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, Sabtu (16/7/2022) membenarkan penangkapan ini.
Ia menyebutkan kalau JM membeli sepeda motor tersebut dengan sistim transfer uang kepada RN yang berada di Surabaya-Jawa Timur dengan harga bervariasi.
Baca: Jemaat HKBP di Medan Walk Out Saat Pendeta Khotbah, Kuasa Hukum : Mereka Minta Ganti Pendeta Yang Baru
Kemudian sepeda motor tersebut dikirim ke Ende melalui jasa ekspedisi yang menyebrang dengan KM Niki Sekatrah.
Untuk mengelabuhi petugas, puluhan sepeda motor tersebut disisipkan diantara bahan-bahan kebutuhan pokok (sembako) di dalam truk.
“Tapi petugas mencurigai dan mengikuti ke tempat pembongkaran dan terciduk ketika sebagian sembako dilakukan pembongkaran,” ujar mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka, NTT ini.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan diketahui kalau sepeda motor tersebut tidak memiliki dokumen (bodong).
10 Sepeda Motor Bodong dari Surabaya akan dijual dengan harga miring
Dalam keterangannya kepada polisi, JM mengakui kalau sepeda motor tersebut akan dijual kembali di wilayah Flores-NTT dengan harga bervariasi.
“JM mengaku sepeda motor-sepeda motor ini hendak dijual ke wilayah pulau Flores dengan harga bervariasi tergantung penawaran dari pembeli,” tandas Kasat.
Baca: Dari Irwasda hingga Bintara Polri Dapat Penghargaan Kapolda NTT
JM mengakui pula kalau sepeda motor tersebut akan dijual dengan harga ‘miring’ atau harga dibawah harga asli karena tanpa dokumen.
“JM hendak menawarkan ke pembeli sepeda motor tersebut dengan harga lebih murah karena hanya bermodalkan STNK tanpa bukti tanda kepemilikan sepeda bermotor,” tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.
JM juga membeli puluhan sepeda motor tersebut dari RN tanpa jual beli dari pemilik asli.
“Dari hasil pemeriksaan, dapat diduga sepeda motor tersebut adalah barang hasil kejahatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende.
JM pun sudah diamankan di Polres Ende dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Ende.
Polisi menjerat JM dengan pasal 480 KUHP.
“Terhadap JM akan dikenakan pasal 480 KUHP,” tandas Kasat.
Perbuatan JM tersebut sudah dilakukannya selama 4 bulan ini.
Selama menjalani profesinya ini, JM telah menjual 15 unit sepeda motor bodong di sekitar wilayah Maumere, Kabupaten Sikka dan Larantuka, Kabupaten Flores Timur dan beberapa wilayah sekitarnya.
Dengan adanya kejadian ini, Kasat berjanji Polres Ende akan terus melakukan pengungkapan jaringan-jaringan ini guna menghindari kerugian dari masyarakat dan menekan kendaraan-kendaraan yang tidak terdaftar di wilayah Flores.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Polres Ende Amankan 10 Unit Sepeda Motor Bodong dari Surabaya