Kebut Motor Sepulang Sekolah, Pelajar di Binjai Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
digtara.com – Seorang pelajar SMP di Kota Binjai berinisial, MP (14) harus meregang nyawa usai sepeda motor yang dikendarainya menabrak tiang listrik.
Baca Juga:
Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai, Sabtu (23/7/2022).
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, pelajar tersebut sempat dibawa ke RSU Zulham Binjai, namun nyawanya tak tertolong lagi.
“Kronologis peristiwa tewasnya MP sendiri berawal saat korban dengan mengenderai sepeda motor menabrak tiang listrik di Jalan Jamin Ginting Kota Binjai dengan menggunakan seragam sekolah dan mengendarai sepeda motor Yamaha R15 BK-6689-RAW,†ujar Iptu Junadi, Minggu (24/7/2022).
Sambungnya, saat berada di tempat kejadian, sepeda motor yang dikendarai korban mengalami hilang kendali, sehingga sepeda motor menabrak tiang listrik yang berada di beram jalan.
Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor mengalami luka mata sebelah kanan, lalu patah pada tangan sebelah kanan, kepala bagian depan luka lebam, telinga mengeluarkan darah dan akhirnya meninggal dunia di RSU Dzulham Binjai.
“Jadi kasus ini telah mendapat penanganan dari Unit Gakkum Sat Lantas Polres Binjai. Setelah mendapat informasi adanya kecelakaan tunggal, petugas langsung ke lokasi dan mengamankan korban,” ucap Kasi Humas Polres Binjai.
Selain itu, ia mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan anaknya agar tidak mengendarai sepeda motor sebelum mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Peraturan perundang-undangan lalu lintas telah mengatur ketentuan tentang pengemudi kenderaan bermotor dengan batas minimal 17 tahun.
Tentunya dengan alasan kejiwaan dan tingkat emosional yang sudah terukur dengan matang dan melalui uji kelayakan seseorang bisa diberikan Surat Ijin Mengemudi kenderaan bermotor sesuai dengan golongannya dengan tujuan utama,†ujarnya.
Hal itu tak lain, ia katakan, agar dapat mengurangi pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. Di mana pada anak-anak remaja di bawah umur dan belum mencapai 17 tahun tidak diberikan Surat Ijin Mengemudi (SIM), karena memiliki tingkat emosional yang belum stabil.