Ratusan Kilogram Daging Olahan Asal Timor Leste Dimusnahkan
digtara.com – Sebanyak 122,34 kilogram daging mentah dan makanan olahan yang rentan terhadap penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) dimusnahkan, Senin (15/8/2022).
Baca Juga:
Pemusnahan dilakukan Karantina Pertanian Kelas I Kupang wilayah kerja PLBN Wini yang berbatasan dengan Districk Oecuse, Timor Leste.
Daging olahan dan daging mentah serta beberapa jenis tumbuhan lainnya yang dimusnahkan adalah hasil Operasi Patuh Pencegahan PMK selama tiga pekan yang disita dari pelintas batas yang hendak memasuki wilayah Indonesia melalui PLBN Wini.
Kepala Balai Karantina Kelas I Kupang, Yulius Umbu Hunggar di Kantor Karantina Wilayah Kerja Wini, Senin (15/8/2022) mengatakan ada 11 item barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil Operasi Patuh Pencegahan PMK dalam tiga pekan terakhir.
Baca: Badko HMI Sumut Bersama Polda Sumut Bagikan Daging Kurban ke Warga Medan
“Kita musnahkan beberapa produk hewan dan tumbuhan serta makanan olahan yang masuk dari Timor Leste melalui PLBN Wini,” kata Yulius.
Dia menyebutkan makanan olahan dan daging mentah serta tumbuhan yang disita dan dimusnahkan karena masuk melalui PLBN Wini tanpa dokumen lengkap atau ilegal yang dibawa oleh pelintas batas.
Disampaikan Yulius untuk bahan makanan olahan daging yang disita adalah barang yang masuk dari Brasil melalui Timor Leste lalu dibawa ke Indonesia melalui PLBN Wini.
“Semua bahan olahan yang disita petugas kita (karantina) berasal dari Brasil yang termasuk negara zona merah PMK,” kata Yulius.
Menurut Yulius, bahan daging olahan dan daging mentah lainnya serta beberapa tumbuhan yang disita dan dimusnahkan karena sangat rentan menyebarkan virus PMK.
Produk olahan yang paling banyak disita dan dimusnahkan adalah sosis dan kornet babi, serta sosis dan kornet ayam serta sapi. “Ini semua makanan olahan yang bisa menjadi media penyebaran virus PMK apalagi diproduksi di Brasil,” tegas Yulius.
Dia menegaskan sejak terjangkitanya PMK di Indonesia pada Bulan Mei lalu, pihak Karantina Kupang langsung mengambil langkah pencegahan untuk menangkal masuknya PMK agar tidak menyerang hewan berkukubelah di Nusa Tenggara Timur.
“Kita tegas menolak semua produk olahan atau barang-barang yang bisa menjadi media penyebaran PMK,” tegas Yulius.
Dia mengatakan Nusa Tenggara Timur masih berstatus zona hijau atau terbebas dari PMK.
Untuk itu lanjut Yulius, karantina terus melakukan pengetatan di berbagai pintu masuk seperti pelabuhan, bandara dan juga di Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) yang berbatasan dengan Timor Leste sebagai langkah pencegahan masuknya virus PMK.
Dia menyebutkan ada empat pintu perbatasan resmi yakni PLBN Mota”ain di Kabupaten Belu, PLBN Motamasin di Kabuparen Malak, PBN Wini dan Napan di Kabupaten Timor Tengah Utara.
“Semua pintu perbatasan (PLBN) dengan Timor Leste kita ketatkan pemeriksaan, sehingga status zona hijau tetap dipertahankan,” ujarnya.
Dia menambahkan, yang menjadi rawan saat ini adalah masuknya makanan olahan atau barang-barang melalui jalur ilegal. “Yang masih sangat rawan ketika pelintas batas ilegal membawa (makanan olahan) melalui “jalan tikus,” ungkapnya.
Karena lanjut Yulius bisa saja pelintas batas melalui PLBN diperketat pemeriksaan tapi jika melalui jalur ilegal maka tidak bisa dideteksi.
“Ini sangat rawan terhadap masuknya virus PMK,” tegas Yulius.
Dia mencontohkan saat virus ASF pada 2019 lalu diduga masuk ke wilayah NTT karena ada makanan olahan yang rentan atau menjadi media pembawa virus ASF yang diduga dibawa oleh pelintas batas ilegal melalui jalur tidak resmi.
“(Masuk melalui jalur ilegal) Dan ini bisa menjadi masalah baru penularan PMK, dan ini sudah terjadi pada virus ASF yang menyerang babi milik masyarakat NTT yang mengakibatkan kerugian bagi peternak,” kata Yulius.
Saat itu kata Yulius penyebaran ASF sangat cepat dan diduga virus tersebut melalui makanan yang rentan virus ASF dan diduga dibawa oleh pelintas ilegal dari Timor Leste.melalui jalur tidak resmi.
Dia berharap agar seluruh komponen yang ada diperbatasan dapat bersinergi agar kerawanan membawa makanan olahan secara ilegal yang bisa menjadi media penyebaran PMK dapat melakukan pencegahan agar NTT khususnya Pulau Timor sebagai salah satu gudang ternak tetap terbebas dari virus PMK.
“Karena jika tidak dijaga secara baik maka nantinya bisa memunculkan persoalan ekonomi bagi petani atau peternak dengan masuknya virus PMK,” kata Yulius.
“Kasian peternak kalo hewannya tidak bisa dijual keluar lagi apabila terserang PMK,” tegasnya.
Pemusnahan tersebut berlangsung di Kantor Karantina Wilayah Kerja PLBN Wini, Timor Tengah Utara, NTT.
Hadir pada pemusnahan tersebut perwakilan dari Bea Cukai, Imigrasi, Polri dan TNI dari Satuan Tugas Pengamaman Perbatasan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Ratusan Kilogram Daging Olahan Asal Timor Leste Dimusnahkan