Penahanan 5 Tersangka Penganiaya PNS Dinsos NTT Ditangguhkan
digtara.com – Penyidik Reskrim Polsek Maulafa menangguhkan penahanan 5 warga pelaku penganiayaan PNS Dinas Sosial Provinsi NTT.
Baca Juga:
Penangguhan penahanan ini dilakukan Polsek Maulafa sejak beberapa waktu lalu.
Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga yang dikonfirmasi Kamis (18/8/2022) mengakui kalau penangguhan penahanan dilakukan penyidik karena berbagai pertimbangan.
“Ada banyak pertimbangan penyidik antara lain para tersangka memiliki anak yang masih kecil dan terutama keamanan korban dan keluarganya,” tandas Kapolsek.
Kapolsek juga menilai kalau para tersangka juga sangat kooperatif terkait dengan penyelidikan perkara ini.
Baca: PNS di Bengkalis Terima Bansos Tunai Rp 15,6 Juta, Kok Bisa?
Para tersangka juga tetap melakukan wajib lapor sesuai waktu yang ditentukan penyidik dan proses hukum masih terus dijalankan.
Sebelumnya, aparat keamanan Polsek Maulafa, Kota Kupang mengamankan 5 pria yang diduga menganiaya dan mengeroyok PNS Dinas Sosial Provinsi NTT.
Lima pelaku yang diamankan dan ditahan dalam sel Polsek Maulafa yakni Yopi Timtole dan adiknya Yesaya Timtole, Marsel Suni, Afred Suni dan Norket Suni.
Mereka merupakan warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
“Kita amankan 5 terduga pelaku setelah kita gelar perkara,” ujar Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga.
Kelima terduga ditahan di sel Polsek Maulafa sejak Jumat (5/8/2022) hingga 20 hari kedepan.
Lima orang tersangka tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap PNS dinas sosial Provinsi NTT.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 terkait pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Namun belakangan, sejumlah warga yang rumahnya dirusaki oknum PNS dinas Sosial Provinsi NTT melaporkan kasus pengrusakan dan pengancaman di Polresta Kupang Kota.
Laporan disampaikan sebelum penyidik Polsek Maulafa mengamankan dan menahan 5 warga pelaku penganiayaan PNS Dinas Sosial Provinsi NTT.
Laporan pengrusakan dan pengancaman disampaikan Yopi Timtole (30), warga RT 05/RW 02, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Yopi sendiri sudah ditahan di sel Polsek Maulafa karena merupakan salah satu terduga pelaku penganiayaan terhadap DAN alias Daud (55), aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Provinsi NTT.
Baca: Akhirnya, Kakek yang Ditabrak Karena Nolong Orang di Sidimpuan Dibantu Dinsos dan Jasa Raharja
Di Polresta Kupang Kota, Yopi melaporkan DAN alias Daud sebagai pelaku pengrusakan rumah dan barang serta pelaku pengancaman.
Yopi melaporkan karena Daud merusaki rumah milik orang tuanya Hendrik Timtole (64) dan rumah tetangga Lambertus Suni di RT 05/RW 02, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Daud juga mengancam dan memaki sejumlah warga di lokasi tersebut dan menuduh mereka sebagai suanggi.
Hendrik Timtole (64), yang ditemui di Polsek Maulafa, Selasa (9/8/2022) mengakui kalau saat kejadian, ia dan istrinya sedang ke gereja GMIT Hosana Sonkaen, Kota Kupang.
“Kami lagi ikut perjamuan kudus di gereja jadi dirumah hanya ada anak, anak mantu dan cucu,” tandas Hendrik didampingi istrinya.
Hendrik mengaku kalau saat itu Daud merusaki dan memecahkan puluhan piring, termos, kursi dan sejumlah peralatan rumah tangga.
“Kami juga diancam dan dituduh suanggi,” ujarnya.
Aksi ini yang memicu warga yang rumahnya dirusaki menegur Daud dan berujung penganiayaan.
DAN alias Daud (55), aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Provinsi NTT yang dianiaya warga membuat laporan polisi.
Laporan disampaikan Filipus Leo, warga RT 04/RW 02, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Dalam laporannya, kerabat korban mengaku kalau korban diikat, dikeroyok dan dianiaya massa.
Daud sempat dievakuasi ke rumah sakit Leona Kupang dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Prof Dr WZ Yohanes Kupang.
Korban luka parah dan dirujuk ke RSUD Kupang serta menjalani operasi
Penyidik Polsek Maulafa memeriksa saksi-saksi termasuk pemilik rumah lokasi korban dianiaya.
“Saksi-saksi dalam keterangannya mengaku kalau korban (Daud) masuk ke rumah warga dan ribut-ribut serta mengobrak abrik dua rumah warga, merusak sepeda motoe dan berteriak suanggi sehingga dikeroyok,” tandas Kapolsek Maulafa.
Selain itu keterangan saksi dan penjelasan medis memastikan kalau Daud mabuk dan dalam pengaruh minuman keras.
“Keterangan saksi-saksi menyatakan korban dipukul massa,” ujar Kapolsek.
Sebagian saksi sudah memberikan keterangan yang mengarah pada pelaku.
Pasca pemeriksaan ini, pihaknya sudah melakukan gelar perkara.
“Jadi cukup (alat) bukti maka kasusnya naik ke sidik dan ada penetapan tersangka,” ujar Kapolsek.
Daud sempat dirawat di rumah sakit sehingga laporan kasus diwakilkan oleh ipar korban.
“Ipar (korban) yang lapor. Istri dan anak korban masih di Sumba,” tambah Kapolsek.
DAN alias Daud (43), salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang babak belur dihajar massa, Selasa (12/7/2022). Ia adalah salah satu Kabid di Dinas Sosial Provinsi NTT.
Daud dihajar warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa Kota Kupang karena berbuat onar dan keributan pada Selasa petang.
Daud memasuki rumah warga di RT 05/RW 02, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang setelah pulang kantor.
Daud yang selama ini tinggal di rumah kerabatnya Yoseph Leo di RT 04/RW 02, Kelurahan Naimata pulang dari kantor dalam keadaan mabuk berat akibat konsumsi minuman keras.
Diperoleh informasi kalau Daud yang mabuk miras pulang diantar rekannya dengan mobil.
Daud kemudian masuk ke rumah warga lain dan berbuat keributan.
Ia bahkan mengusir warga dari rumah mereka dan menjatuhkan sepeda motor warga yang sementara diparkir.
Teguran warga tidak digubris bahkan Daud terus beraksi.
Warga mulai emosi dengan sikap dan tingkah laku Daud sehingga sejumlah warga memukul Daud.
Warga marah dan tidak terima dengan aksi Daud dan menghajar Daud hingga babak belur.
Daud kemudian dilarikan ke rumah sakit Leona Kota Kupang guna mendapatkan perawatan medis.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Penahanan 5 Tersangka Penganiaya PNS Dinsos NTT Ditangguhkan