Tersangka Utama Kasus Kawin Paksa Ditahan, 3 Lainnya Mangkir
digtara.com – Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kaitan dengan kasus kawin tangkap yang ditangani sejak akhir bulan Juli 2022 lalu.
Baca Juga:
Keempat tersangka masing-masing LB, BAN, KB dan BK.
Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat sudah melayangkan surat panggilan kepada keempat tersangka untuk diperiksa.
Namun dari 4 tersangka, hanya 1 tersangka yang memenuhi panggilan. Sementara 3 tersangka lain mangkir dan belum memenuhi panggilan polisi.
Baca: Ayah Brigadir J Tak Tega Putri Candrawathi Tersangka, ‘Anaknya Selalu Cerita Kebaikan Bu Putri’
“Penyidik sudah kirim panggilan untuk 4 orang calon tersangka dan yang menghadap kemarin hanya tersangka utama LB,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Donatus Sare, SH MH, Jumat (19/8/2022).
Sebagai tersangka utama, LB sudah diperiksa. Penyidik langsung menahan LB pasca pemeriksaan.
“Tersangka utama LB sudah menghadap dan diperiksa penyidik dan sudah dilakukan penahanan,” tandas Kasat Reskrim Polres Sumba Barat.
Sementara tiga tersangka lain BAN, KB dan BK belum memenuhi panggilan polisi.
“Untuk 3 orang tersangka lain, penyidik akan agendakan kirim surat panggilan kedua,” tandas Kasat Reskrim.
Penyidik sudah melakukan pemeriksaan ahli pidana dan ahli antrologi budaya.
Hasil gelar perkara menyepakati dan menetapkan para terlapor menjadi tersangka.
Korban sudah diperiksa. Selama pemeriksaan, korban didampingi oleh Kabid Pemberdayaan perempuan dan Tenaga Psikolog dari Dinas DP5A Kabupaten Sumba Barat.
Korban juga dalam kondisi baik dan ditempatkan di celter rumah aman dan terus mendapat konseling dari psikolog.
Penyidik kepolisian juga telah berkoordinasi dengan JPU terkait penerapan pasal.
“Pasal yg diterapkan adalah tindak pidana penculikan atau melarikan perempuan atau perampasan kemerdekaan,” tambahnya.
Hal ini sebagaimana dalam pasal 328 atau 332 ayat (1) ke 2 atau 333 ayat (1) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Delik tersebut merupakan delik biasa, sehingga tanpa adanya laporan dari korban, petugas telah menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan membuatkan laporan polisi model A.
Polisi juga sudah mengantar korban untuk dilakukan Visum et Repertum.
Sebuah video viral di Pulau Sumba, khususnya di Kabupaten Sumba Barat, NTT.
Video ini mempertontonkan aksi penculikan pada seorang perempuan dari sebuah rumah.
Aksi ini didukung oleh sejumlah pria dewasa bersenjatakan parang. Mereka membawa korban untuk dikawinkan dengan pria yang menginginkannya menjadi isteri.
Korban dalam video ini tak kuasa melawan saat dijemput paksa di rumahnya di wilayah kampung Galimara, desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, kabupaten Sumba Barat.
Peristiwa itu nampak disaksikan oleh anak-anak. Beberapa orang dewasa juga hanya diam tanpa reaksi mencegah atau paling tidak menghambat saat korban dibawa dengan cara dipegang dan digendong sejumlah pria menuju sebuah mobil pick up hitam.
Selanjutnya korban dinaikkan ke bagian belakang pick up dan dikelilingi para pria yang membawanya tadi layaknya menjaga barang atau ternak yang lazimnya diangkut menggunakan kendaraan yang dikhususkan untuk angkutan aneka komoditi itu.
Aksi penculikan calon pengantin perempuan ini terjadi pada Senin (25/7/2022) lalu sekitar pukul 17.00 Wita di kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Korban kasus ini yakni ANg alias Ance (26), warga kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Korban diculik oleh Lingu Bolu (29) yang juga warga kampung Kabala Podu, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, bersama tiga orang lainnya yang masih diselidiki.
Lingu Bolu dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat.
Korban baru tiba di Kabupaten Sumba Barat pada tanggal 14 juli 2022 yang lalu.
Sebelumnya korban bekerja di Bali selama 4 tahun.
Sejak tahun 2021, korban menjalin hubungan pacaran dengan Wadda Batte saat mereka sama-sama bekerja di Bali.
Korban pun pulang ke Sumba Barat mengabarkan kepada keluarga kalau ia segera dinikahi Wadda Batte.
Senin (25/7/2022) sesuai janji dari Wadda Batte, korban dan keluarga pun mengundang kerabat dan tetangga menanti kedatangan Wadda Batte dan kerabatnya untuk peminangan dan lamaran sesuai adat Sumba.
Korban bersama keluarga telah menunggu kedatangan Wadda Batte dan keluarganya dengan berbagai persiapan termasuk acara adat.
Namun hingga sore hari Wadda Batte dan keluarganya tak kunjung datang sehingga korban dan keluarga gelisah dan kesal.
Korban berusaha menghubungi Wadda Batte melalui telephone, namun tidak mendapatkan jawaban.
Wadda Batte dinilai ingkar janji sehingga membuat korban dan keluarganya merasa sangat malu karena telah mengundang warga sekitar untuk menanti kedatangan Wadda Batte dan keluarganya.
Satu kerabat korban, Kurri Bili alias Bapa Nando kemudian menawarkan kepada Lingu Bolu agar Lingu Bolu bersedia menggantikan posisi Wadda Batte untuk melamar korban sebagai istrinya.
Hal ini semata-mata dilakukan untuk menutupi malu dan mengangkat harga diri keluarga korban.
Lingu Bolu pun menyanggupi. Sesuai adat dan kebiasaan di Sumba maka Lingu Bolu mengambil seekor kuda milik Kaur Desa, Matius.
Kemudian Lingu Bolu mengikat kuda tersebut di depan rumah korban sebagai tanda kalau ia hendak melamar korban.
Setelah itu Lingu Bolu langsung masuk ke dalam kamar korban bersama tiga orang pelaku lainnya.
Mereka langsung mengangkat tubuh korban secara paksa dan hendak membawa korban ke rumah Lingu Bolu.
Ngila Ngongo (60), hanya bisa diam menyaksikan anak gadisnya diambil Lingu Bolu dan tiga pria lainnya.
Sementara Karolina M Jala (56), ibu korban sempat menangis histeris dan pingsan menyaksikan anak gadisnya dibopong 4 pemuda ke atas kendaraan.
Lingu Bolu dan tiga rekannya mengangkat dan membawa korban ke luar dari dalam rumah korbandengan cara dibopong dan menaikkan korban diatas mobil pick up.
Korban dibawa ke rumah Lingu Bolu di Kampung Kabala Poddu, Kabupaten Sumba Barat.
Saat dibawa oleh pelaku, korban sempat berteriak dan menangis karena merasa malu dan sakit hati dengan Wadda Batte yang tidak menepati janjinya dan membuat malu keluarga korban.
Saat itu korban sempat melakukan perlawanan karena merasa dilema dan tidak bisa mengendalikan diri terhadap situasi yang sedang dialaminya.
Akibatnya, korban mengalami beberapa luka kecet di pergelangan tangan kiri, punggung tangan kanan, dan memar di kaki kanan akibat genggaman dari para pelaku saat membopong korban untuk naik diatas mobil pick up.
Ketika tiba di rumah pelaku Lingu Bolu, korban dinaikkan ke atas rumah.
Sesuai budaya Sumba, saat korban tiba di rumah Lingu Bolu, korban diberikan 1 batang parang oleh Lingu Bolu sebagai tanda lamaran kepada korban.
Saat itu korban menerimanya dengan terpaksa.
Pada malam hari, korban menginap di rumah pelaku Lingu Bolu dan tidur bersama Peda Mauritta (tante dari Lingu Bolu).
Selama berada di dalam rumah pelaku, korban tetap diperlakukan secara baik.
Diperoleh informsi bahwa pelaku dan korban merupakan sepupu kandung (dalam adat Sumba merupakan anak om kandung).
Lingu Bolu mengaku melakukan hal tersebut karena berniat untuk mengangkat kembali harkat dan martabat korban, yang merupakan saudara sepupunya.
Hal itu dilakukan dengan cara mengambil/membawa korban untuk dijadikan sebagai istri, namun di lakukan dengan cara yang salah dan bertentangan dengan undang-undang.
Kasus ini menjadi viral karena saat kejadian, ada warga masyarakat yang merekam video peristiwa tersebut.
Video ini kemudian diunggah oleh seseorang di akun Youtube nya dan kini telah viral.
Korban ANg sendiri mengaku bahwa pada awalnya, korban tidak ingin dipersunting oleh Lingu Bolu.
Namun korban merasa sakit hati dengan Wadda Batte sehingga korban terpaksa menerima pinangan dari Lingu Bolu.
Namun prosesi pinangan tersebut dilakukan dengan cara membawa korban secara paksa, sehingga korban mengalami peristiwa kekerasan.
Korban yang tidak menyangka akan dibawa paksa oleh pelaku cs merasa sangat tertekan.
Ayah korban Ngila Ngongo mengaku kalau saat pelaku masuk ke kamar dan membawa korban secara paksa, ia juga berada di dalam kamar bersama korban, namun ia tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa melihat anaknya dibawa oleh para pelaku.
Karolina M Jala, ibu kandung korban mengaku pada saat kejadian sedang bersama korban di dalam kamar.
Saat para pelaku membawa korban secara paksa, Karina sempat histeris dan kemudian pingsan.
Sedangkan Lingu Bolu menjelaskan bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut karena mendapat support dari keluarga korban.
Ia beralasan langkah ini dilakukan untuk menutup malu serta mengangkat harga diri keluarga korban.
namun ia menyadari bahwa perbuatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan korban dan dilakukan dengan cara kekerasan sehingga menimbulkan trauma dan tekanan bagi korban.
Saat itu pelaku langsung membawa korban ke rumah pelaku dengan menggunakan mobil Pick Up dengan maksud untuk menjadikan korban sebagai istrinya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Tersangka Utama Kasus Kawin Paksa Ditahan, 3 Lainnya Mangkir