Kasus Tewasnya Anak SD di Binjai Belum Jelas, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Paksakan Kehendak Yang Berakibat Rusaknya Mental Anak
digtara.com – Polisi masih melakukan proses penyelidikan terkait perkara dugaan tewasnya MIA (11) siswa SD di Binjai, beberapa bulan yang lalu.
Baca Juga:
Peristiwa kematian korban juga sempat viral di media sosial sehingga menjadi perhatian publik dan pihak lainnya.
Sejumlah saksi pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres Binjai. Namun hingga sampai saat ini belum ada kejelasan dalam perkara tersebut. Pasalnya, pihak kepolisian belum bisa mengungkap penyebab atas kematian korban.
Andro Oki SH, selaku kuasa hukum ke 6 murid SD yang dituding telah melakukan penganiayaan terhadap korban mengatakan, sepanjang penyelidikan, dirinya menilai kalau penyidik Polres Binjai telah melakukan penekanan terhadap anak.
Baca: Antisipasi Geng Motor, Tim Gabungan Gelar Patroli di Sejumlah Titik Rawan di Kota Binjai
“Dalam penyelidikan seyogyanya penyidik harus mencari ada atau tidak adanya suatu peristiwa tindak pidana serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujar Oki, Senin (22/8/2022).
Menurut Oki, sejauh ini Polres Binjai sudah memeriksa belasan orang saksi termasuk saksi korban yakni ayah sambung dan kakeknya. Namun semua saksi mengatakan bahwasanya ke 6 orang anak tersebut tidak ada melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban.
“Kami sangat menyayangkan kepada pihak Polres Binjai yang menangani kasus ini yang diduga telah melakukan penekanan terhadap anak dan guru. Dimana, penyidik menekan anak-anak untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Seperti adanya peristiwa pemukulan dan pengeroyokan yang dituduhkan kepada mereka,” beber Oki.
Baca: Empat Pelaku Penipuan di Binjai Ditangkap Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta
Sejauh ini kepala sekolah dan guru-guru juga sudah diperiksa, namun penyidik Polres Binjai juga sempat menuding kalau para guru telah melakukan upaya mengajar-ngajari ke 6 orang anak, untuk menutupi peristiwa penganiayaan itu.
“Tidak ada peristiwa penganiayaan itu, semua saksi anak mengatakan tidak ada. Adapun 2 orang anak yang memukul di bagian bahu. Secara logika mana mungkin pemukulan seperti itu bisa menyebabkan mati,” ucap Oki.
Dia juga mengatakan, hanya hasil Laboratorium Forensik (Labfor) yang bisa mengklarifikasi indikasi penganiayaan, karena itu sudah kewenangan mereka.
Oki juga menjelaskan, di dalam proses penyelidikan ini, ada indikasi kriminalisasi terhadap anak, mulai dari pemanggilan anak pada saat waktu jam belajar sekolah hingga tanpa adanya persetujuan dari pihak sekolah.
“Penyidik Polres Binjai melakukan upaya pemanggilan paksa. Selain melakukan upaya paksa, Polres Binjai juga memangil paksa orang tua yang tidak bisa mendampingi anaknya. Seharusnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak, harus ada ijin dari orang tua. Mereka inikan masih sebagai saksi, bukan tersangka. Saksi itu tidak boleh dipaksa, dan pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh,” tegas Oki.
Dirinya berharap Polres Binjai bisa lebih profesional dalam menjalankan tugasnya, untuk mencari, mengungkap suatu peristiwa tindak pidana.
“Cari siapa pelakunya, jangan untuk mengejar kepastian hukum, anak orang yang dikorbankan. Jangan untuk mencapai prestasi haru melakukan seperti itu,” tutupnya.
Terkait pernyataan ini, belum ada klarifikasi dari pihak Polres Binjai menyikapi pernyataan kuasa hukum 6 murid SD yang dituding telah melakukan penganiayaan hingga berujung kematian.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kasus Tewasnya Anak SD di Binjai Belum Jelas, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Paksakan Kehendak Yang Berakibat Rusaknya Mental Anak