Kamis, 21 November 2024

Pemberitaan Bocah Korban Kekerasan Seksual hingga Terkena HIV Dinilai Vulgar, Kuasa Hukum: Tidak Masalah

- Rabu, 21 September 2022 05:51 WIB
Pemberitaan Bocah Korban Kekerasan Seksual hingga Terkena HIV Dinilai Vulgar, Kuasa Hukum: Tidak Masalah

digtara.com – Ketua Yayasan Peduli ADHA, Saurma MGP Siahaan menilai pemberitaan kasus bocah 12 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual hingga terkena HIV begitu vulgar.

Baca Juga:

Hal itu lantaran pihak kuasa hukum sangat gamblang menyebutkan status korban yang terinfeksi HIV.

Pihaknya menyayangkan dan sudah menyampaikannya kepada penasehat hukum serta komunitas hal tersebut tidak tepat.

Baca: Kasus Bocah 12 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Hingga Terkena HIV, Delapan Orang Saksi Diperiksa

“Permasalahan harus diselesaikan, tapi kami tidak ingin berdampak kepada anak ini nanti, bukan hari ini, tapi dampaknya nanti karena kami melihat viralnya kasus ini dan penyebutan status penyebutan nama depan, penyebutan lokasi rumah aman, di mana kami tempatkan itu membuat kami menjadi risau,” katanya.

Menurutnya, yang paling penting saat ini adalah menjaga agar korban tidak bertambah beban psikologisnya mengingat di usianya sudah mampu membaca, menonton dan memahami yang ada di media.

Baca: Bocah 12 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Hingga Positif HIV, Kuasa Hukum Sebut Tiga Terlapor Satu Perempuan

Pihaknya mengajak untuk mengawal kasus ini dalam artian positif untuk kepentingan terbaik anak sekaligus agar pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya.

Terpisah, Kuasa hukum J Eben H Zebua mengatakan bahwa korban belum tau soal berita-berita viral mengenai dirinya.

Namun, pihaknya sudah memiliki surat pernyataan bahwasanya J tidak keberatan bahwa kondisinya penyakitnya diberitakan oleh media.

“J masih belum tau tentang berita viralnya, tapi kita sudah memiliki surat pernyataan dari pihak keluarga dari neneknya J langsung bahwa dia tidak keberatan jika kita memberikan kepada media penyakit apa yang dialami oleh J,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (21/09/2022).

Eben menambahkan, bahwa dirinya selaku kuasa hukum memiliki bukti surat pernyataan tersebut, namun tidak dapat dibeberkan ke media karena itu bagian dari konsumsi kuasa hukum sendiri.

“J tidak masalah, melalui neneknya dia bilang tidak masalah, atas kepentingan hukum yang dilakukan untuk J,” ucapnya lagi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Pemberitaan Bocah Korban Kekerasan Seksual hingga Terkena HIV Dinilai Vulgar, Kuasa Hukum: Tidak Masalah

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru