Polres Alor Bekuk Pelaku Curanmor
digtara.com – Aparat keamanan Satreskrim Polres Alor mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Alor, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga:
Polisi mengamankan Ton Melkisedek Molbang alias Ton (17), tukang tambal ban di bengkel Buga Waru milik Jhon Kel warga Habolat, Desa Probur Utara, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor.
“Ton merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor merk honda supra X yang terjadi pada hari Saptu tanggal 7 Oktober 2022 subuh sekitar pukul 02.45 Wita,” ujar Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos, Kamis (13/10/2022).
Sepeda motor yang dicuri pelaku merupakan milik Bistok Kande (47), warga Laut Teingara, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Korban yang juga pemilik sepeda motor bersama istrinya melintas di wilayah bungawaru, Kabupaten Alor.
Mereka melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor korban hilang dan dicuri orang pekan lalu.
Korban kemudian menghentikan sepeda motor tersebut dan menanyakan asal usul sepeda motor tersebut sehingga korban dan pria tersebut berdebat.
Saat korban dan pria tersebut berdebat, istri korban mendatangi Polres Alor dan melaporkan kejadian tersebut.
“piket penjagaan bersama anggota Reskrim mendatangi tempat kejadian dan saat sampai di tempat kejadian, pria tersebut melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim.
Pelaku ternyata diamuk massa sehingga polisi ke lokasi dan mengamankan serta membawa ke Polres Alor.
Ton pun mengaku bahwa dirinya yang telah mencuri sepeda motor tersebut.
Korban Bistok Kande mengaku kalau pekan lalu saat hendak membeli kue/sarapan untuk anaknya yang akan pergi ke sekolah, ia membuka pintu rumah bagian depan.
Korban melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah korban sudah tidak ada.
Kemudian korban sempat mencari di sekitaran rumah korban dan tetangga sekitar.
Namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan.
Korban kehilangan 1 unit sepeda motor honda supra x 125 injeksi warna merah hitam nomor polisi EB 3235 JA.
Korban membuat laporan polisi nomor LP/B/321/X/2022/SPKT/PA/ NTT.
Pelaku saat diperiksa polisi mengakui perbuatannya.
Ia mengaku melihat ada sepeda motor yang terparkir di luar rumah sehinggaa ia mencuri.
Kemudian ia berjalan melewati setapak. “Pelaku saat melihat 3 sepeda motor dan posisi rumah korban sudah terkunci dan tidak ada orang di sekitar sehingga pelaku langsung mempunyai niat utuk mengambil sepeda motor tersebut,” tandas Kasat.
Pelaku langsung berjalan masuk menuju ke halaman rumah bagian samping rumah korban dan ke tempat parkir sepeda tersebut.
Pelaku langsung mendorong sepeda motor supra X 125 ke luar dari halaman rumah korban.
Pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut dengan mendorong ke bengkel di bungawaru.
Sampai di bengkel bungawaru, pelaku duduk sekitar 30 menit kemudian ada orang mengunakan sepeda motor beat hitam datang dan menghampiri pelaku dan bertanya soal sepeda motor.
Pelaku meminjam kunci sepeda motor mencoba mengunakan kunci sepeda motor.
“Pelaku menghidupkan sepeda motor supra x 125 yang pelaku curi dan ternyata sepeda motor hidup dan pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut ke desa Probur utara,” tandas Kasat.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Polres Alor Bekuk Pelaku Curanmor