Lagi, Dua Pemuda Pencuri Ayam Jago Dibekuk Polisi
digtara.com – Umbu Kana dan Riko Djami diamankan polisi dari Polsek Oebobo.
Baca Juga:
Mereka terlibat aksi pencurian ayam jago jenis Paqio Bali (Filipin), Kamis (13/10/2022) subuh.
Kedua nya sempat melarikan diri bersama dua ekor ayam jago hasil curian.
Sabtu (15/10/2022) subuh, anggota Buser Polsek Oebobo menangkap keduanya bersama dua ekor ayam jago barang bukti hasil curian.
Sepeda motor yang merupakan sepeda motor sewaan dan dipakai para pelaku hancur dirusaki massa dan sudah diamankan di polsek Oebobo.
Baca: Curi Ayam Jago, Satu Pemuda Diamankan, Dua Rekannya Kabur
Umbu Kana dan Riko Djami ditangkap polisi di seputar Kelurahan Alak, Kota Kupang.
Aksi pencurian ini terjadi di Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT.
Mereka mencuri ayam jago milik Meive Samuel Putra Radja (44), warga Jalan Asam Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Awalnya warga mengamankan Welem Rihi (22), warga Jalan Angklung, Kelurahan Mantasi, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Sementara dua rekan pelaku yang kabur masing-masing Umbu Kana dan Riko Djami.
Meive Samuel Putra Radja mengaku kalau sekitar pukul 01.30 wita ia sedang tidur dan dibangunkan oleh warga.
Ia mendapat kabar dari warga kalau ada kejadian pencurian ayam milik nya. Saat itu warga sudah mengamankan salah satu pelaku.
Meive langsung mengecek keberadaan ayam jago miliknya yang berada di kandang atau kurungan.
Ternyata dua ekor ayam jago jenis paqio Bali atau Filipin sudah tidak ada di dalam kurungan.
Ia mengaku mengalami kerugian Rp 6.800.000 dari pencurian dua ekor ayam miliknya.
Welem saat diinterogasi anggota Polsek Oebobo mengaku kalau pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 01.00 wita, ia sedang berada di tempat acara wedding party di kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Baca: Lansia Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur di Kabupaten TTU-NTT Dibekuk Polisi
Kemudian datang dua orang teman pelaku Umbu Kana dan Riko Djami.
Riko Djami mengajak Welem untuk mencuri ayam di Kelurahan Airnona Kota Kupang.
Welem pun setuju dan berboncengan sepeda motor dengan Umbu dan Riko.
Ketiganya menggunakan satu unit sepeda motor scopi dan pergi ke TKP.
Di TKP, Umbu Kana dan Riko Djami pergi mencuri ayam. Sedangkan Welem menunggu di sepeda motor.
Welem mengaku melihat dua ekor ayam yang dicuri tersebut disembunyikan di dalam baju Riko.
Aksi dari Umbu dan Riko diketahui warga masyarakat sehingga warga hendak menangkap Umbu dan Riko.
Namun Umbu dan Riko berhasil kabur dan melarikan diri membawa ayam curian.
Sedangkan Welem yang menunggu di sepeda motor langsung diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Oebobo.
Dua orang pelaku, Umbu Kana dan Riko Djami berhasil kabur dengan membawa dua ekor ayam jago hasil curian.
Welem mengakui kalau sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku adalah sepeda motor rental atau sepeda motor sewa dari rental Hay, yang digunakan oleh teman pelaku Putra Riwu.
Namun Putra Riwu tidak ikut dalam aksi pencurian tersebut. Putra hanya meminjamkan sepeda motor tersebut kepada Umbu Kana dan Riko Djami.
Para pelaku diketahui sudah sering/berulang kali mencuri ayam di rumah korban karena ayam milik korban cukup banyak.
Tindak pidana lencurian ternak dengan pemberatan sudah dilaporkan ke polisi di Polsek Oebobo sesuai laporan polisi nomor LP/B/166/X/Sektor Oebobo, tanggal 13 Oktober 2022.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
Umbu Kana dan Riko Djami berhasil lolos dan kabur beserta dengan dua ekor barang bukti ayam hasil curian sehingga dicari polisi.
Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor yang dipakai pelaku mencuri ayam.
Welem, Umbu dan Riko masih diamankan di polsek Oebobo sambil menunggu proses hukum lebih ĺanjut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Lagi, Dua Pemuda Pencuri Ayam Jago Dibekuk Polisi