Jumat, 18 Oktober 2024

Badko HMI Sumut: PT SMGP Langgar Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kebal Hukum

Arie - Senin, 17 Oktober 2022 05:06 WIB
Badko HMI Sumut: PT SMGP Langgar Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kebal Hukum

digtara.com – Kebocoran gas PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) sampai saat ini belum menemui titik terang, diketahui pada tanggal 27 September 2022 kebocoran gas kembali terjadi untuk kali keenam akibatnya 79 orang kembali harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, dimana hingga saat ini terhitung sudah ada sekitar 220 orang, 5 orang di antaranya harus meregang nyawa sejak PT SMGP mulai beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal.

Baca Juga:

Diketahui kebocoran gas pertama kali terjadi pada tanggal 25 Januari 2021 akibatnya 54 orang mengalami korban keracuanan 5 orang diantaranya meninggal dunia, pada tanggal 6 Maret 2022 kebocoran gas menyebabkan sebanyak 58 orang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, pada tanggal 24 April 2022 kebocoran gas kembali terjadi, akibatnya 21 orang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, sedangkan pada tanggal 16 September kebocoran gas menyebabkan 8 orang mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Akibat kebocoran gas PT SMGP, Ketua Umum Badko HMI Sumut Abdul Rahman menyoroti terkait tidak adanya ketegasan dari pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dimana terhadap kebocoran gas yang telah menyebabkan jatuhnya korban, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana lingkungan sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

“Ini harus diproses, mengingat telah banyak korban. Kita lihat sejak kebocoran pertama di tahun 2021 sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Inikan jelas sebuah tindak pidana kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT SMGP, dimana kehadiran Aparat Penegak Hukum dalam melindungi masyarakat yang terdampak? , kita menduga terhadap peristiwa ini ada pembiaran, dan ini bukan lagi suatu kelalaian sebab kejadian ini sudah berulang kali terjadi. Polda Sumut harus menindak tegas, agar masyarakat mendapatkan keadilan,” ungkapnya kepada media di Medan, (Kamis, 13/10/2022).

Ia juga menambahkan terhadap kejadian tersebut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 98 Ayat (1) sampai (3) jo Pasal 99 Ayat (1) sampai (3) UU PPLH, sebagaimana diatur dalam UU PPLH yang menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja atau akibat kelalaian terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kita mengecam PT SMGP dan meminta agar ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tidak ada yang kebal hukum. Sehingga kita berharap kedepannya tidak ada lagi korban jiwa akibat aktivitas PT SMGP,” tutupnya.

Senada dengan hal di atas, Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum UISU Panca Sarjana Putra menyoroti dari segi hukum pidana bahwa peristiwa kebocoran gas PT SMGP merupakan suatu tindak pidana lingkungan yang dilakukan korporasi.

“Melihat kejadian yang sudah beberapa kali terjadi dan menelan banyak korban, diduga peristiwa itu merupakan kelalaian atau culpa yang dilakukan pihak PT SMGP. Dalam hukum pidana kita mengenal asas dualitas dimana dari peristiwa itu dapat dilihat ada perbuatan yang dilakukan dan harus ada pertanggungjawaban,” paparnya.

Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum UISU itu juga menerangkan, di sisi lain, hukum pidana juga mengenal Asas Vicarious Liablity yang mengedepankan pertanggungjawaban atas kesalahan orang lain, dimana kesalahan yang dilakukan masih berada dalam ruang lingkup pekerjaannya.

Hal ini mengingat betapapun kebocoran gas PT SMGP terjadi akibat dari kelalaian pekerja, akan tetapi PT SMGP sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha pengelolaan panas bumi harus bertanggungjawab atas jatuhnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan yang terjadi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 116 UU PPLH.

Panca menambahkan, tidak hanya korporasi, kebocoran gas yang terus berulang juga menunjukkan kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh kementerian terkait, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, sehingga pihak-pihak terkait harus juga dimintai pertanggungjawaban atas kurangnya pengawasan yang dilakukan. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 UU PPLH.

“Kita berharap, Aparat Penegak Hukum harus proaktif untuk menindak, memproses dan memeriksa tindak pidana lingkungan yang dilakukan PT SMGP. Bila perlu kementerian terkait memanggil Pimpinan PT SMGP. Tidak hanya tindakan preventif tapi harus represif mengingat sudah banyak korban,” pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Badko HMI Sumut: PT SMGP Langgar Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kebal Hukum

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru