Polisi di NTT Stop Pungli dan Rekayasa Kasus
digtara.com – Lima hari menjadi orang nomor satu di jajaran Polda NTT, Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma melakukan berbagai pembenahan.
Baca Juga:
Rabu (26/10/2022), jenderal polisi bintang dua ini mengumpulkan semua Kasat Lantas dan Kasat Reskrim dari 21 Polres jajaran.
Selain memberikan arahan terkait kebijakan, Kapolda NTT meminta para Kasat menandatangani pakta integritas soal pelayanan yang bebas dari pungutan liar (Pungli).
Kapolda memilih para Kasat Lantas dan Kasar Reskrim sebagai pihak pertama yang diberikan pengarahan karena kedua satuan ini adalah polisi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Baca: Feri Express Cantika 77 Terbakar, Satu Anggota Polda NTT Selamat dan Satu Hilang
Pakta integritas ini diakui Kapolda NTT sebagai tindak lanjut presiden dan Kapolri untuk Polri berbenah dan menata diri lebih baik guna merespon keluhan masyarakat terkait pelayanan publik di Polri.
“Dua fungsi di Polri yang paling dekat dengan masyarakat adalah lalulintas dan Reskrim,” ujar Kapolda NTT, Rabu (26/10/2022) usai penandatanganan pakta integritas di lantai III Polda NTT.
Kapolda mengakui kalau ia memberikan arahan dan pernyataan dan pakta integritas bahwa seluruh anggota Lantas dan Reskrim berjanji akan berubah dan melayani masyarakat dengan baik.
“Para Kasat Lantas dan Kasat Reskrim bersama anggotanya tidak melakukan pungli dan tidak mencari-cari kesalahan, tidak merekayasa kasus dan tidak membenarkan orang yang salah dan menyalahkan orang yang benar,” tandas mantan Kadiv Hubinter Polri ini.
Pada pengurusan SIM, Kapolda mengingatkan tidak ada lagi pungutan diluar PNBP dan teknisnya ditindak lanjuti oleh Dir lantas dam Dir Reskrim.
“Semua sudah ada tekad bahwa tidak akan ada Pungli dalam pengurusan SIM. Pembayaran sesuai aturan perbankan dan sesuai standar yang ditetapkan di PNBP,” tambah Kapolda NTT.
Kapolda NTT mewanti-wanti para Kasat Lantas dan Kasat Reskrim agar stop pungli terutama pada pengurusan SIM karena ini yang paling banyak dirasakan masyarakat dan paling banyak dikeluhkan masyarakat ke Kapolda.
Di bidang Reskrim, Kapolda memiliki program penerapan metode restorativ justice dan memperbaiki pelayanan yang murah, cepat dan biaya ringan juga penerapan metode penyelesaian masalah diluar proses hukum yang akan diterapkan.
Namun restorativ justice tergantung kasus.
“Kasus-kasus berat tidak bisa (diselesaikan) dengan restorastiv justice seperti y kasus pembunuhan, perampokan, penganiayaan berat, narkoba, terorisme tidak bisa dengan restotastiv justice,” ujar Kapolda NTT.
Namun untuk kasus ringan seperti penghinaan dan pencurian ringan bisa diselesaikan tanpa proses hukum dan tidak harus dibawa ke Pengadilan.
“Restorativ justice ada syarat dan SOP yang dilakukan untuk mempersingkat proses penyelesaian perkara dan memulihkan keretakan sosial di masyarakat,” tandas Kapolda NTT.
Para Kasat akan melakukan pakta integiritas dengan anggota karena kasat merupakan manager dan anggota adalah eksekutor.
“Maka harus ada pemahaman yang sama dan komitmen yang sama sehingga bisa mengubah mainset dan cultureset dari anggota sehingga Polri bisa mengembalikan kepercayaan publik,” tandas mantan Waka Polda Sulawesi Utara ini.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH yang mewakili para Kasat Reskrim mengakui kalau kesepakatan dan kebijakan ini akan ditindak lanjuti di Polres.
“Kami Kasat Reskrim akan sesegera melaksakan arahan Kapolda dengan melaksanakan tugas sebagai. penyidik yang mampu berkarakter melayani,” tandasnya.
Selain itu dalam proses penyelesaian perkara dan pengaduan masyarakat akan mengedepankan restorativ justice sebagai bentuk menciptakan suasana damai dan kenyamanan masyarakat.
Dalam pelaksanaan kebijakan ini pihaknya akan bekerja sama dengan para pihak seperti tokoh agama, tokoh masyarkat, lembaga pendidikan dan pemerintah setempat
Upaya restorativ justice juga selalu mengedepankan kesepakatan para pihak dengan tujuan damai.
Dalam penegakan hukum juga akan terus melakukan percepatan dan mengambil tindakan-tindakan tegas bagi para pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan.
Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, SIK mewakili para Kasat Lantas juga berkomitmen melaksanakan peningkatan pelayanan publik dan melakukan pelayanan oublik tanpa ada pungli maupun pungutan diluar PNBP.
Terobosan kreatif dari Satlantas Polres jajaran dengan inovasi untuk penegakan hukum yakni melaksanakan teguran dan punishment pada pelanggar.
“Pelanggar lantas ditegur dan diberi arahan melengkapi kekurangannya sambil tetap melakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Inovasi lain yakni diberlakukan uji kompetensi praktek dan teori pada pengurusan SIM.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Polisi di NTT Stop Pungli dan Rekayasa Kasus