Pelaku Pemerkosaan di Alor Selamat dalam Insiden Kapal Terbakar, Pelaku Dijemput di Kupang
digtara.com – Aparat keamanan dari Satreskrim Polres Alor menangkap 2 pelaku pemerkosa di Gelanggang Olahraga (GOR) Batu Nirwala, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Alor Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Kasus ini sempat menghebohkan warga karena aksi pelaku dengan begal hingga memperkosa korban secara bergilir, menggunakan topeng.
Pengakuan korban RM ini membuat polisi kesulitan mengidentifikasi pelaku.
Baca: Olah TKP Labfor Tidak Temukan Korban dalam Bangkai Kapal Terbakar
Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Jems Yames Mbau, S.Sos, yang dihubungi Selasa (1/11/2022) membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
Penangkapan ke 2 pelaku di kompleks kos-kosan Jalan Komodo. Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang sekitar Pukul 21.00 Wita.
Kedua pelaku; VM alias Eko dan HP merupakan pelaku pemerkosaan di GOR Batu Nirwala, kabur ke kota kupang setelah melakukan aksinya Sabtu (8/10/2022) silam.
“Setelah kami lacak posisi kedua pelaku, kami bersama tim buser menangkap kedua pelaku, kedua pelaku diamankan di Polsek Maulafa guna dimintai keterangan dan kedua pelaku mengakui perbuatannya sesuai keterangan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Alor.
Kasat Reskrim bersama Tim Buser yang Bripka Putu Okid Yusriadi bersama 2 anggota lainnya, Briptu Yohan Logo dan Briptu Dion Ana melakukan pengejaran selama 3 hari dan menangkap para pelaku di kos- kosan milik anak anak Alor yang berada di Daerah Oesapa.
Para pelaku melakukan perlawanan dan berusaha ingin melarikan namun petugas dapat melumpuhkan kedua pelaku
Kedua pelaku pun dibawa ke Alor dengan kapal Cantika 77 pada Senin (24/10/2022) mengalami kecelakaan kebakaran kapal tersebut.
Kanit Buser dan anggota dan kedua pelaku berhasil selamat dari bencana tersebut.
Pada Kamis 27 Oktober 2022 jam 11.30 Wita menggunakan kapal Pelni Awu menuju ke Alor dikawal asat Reskrim dan 4 anggota.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mako polres Alor untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua pelaku dijerat pasal 285 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
Kejadian ini terjadi di GOR Batu nirwala Kelurahan Welai Timur, Kabupaten Alor, Sabtu (8/10/2022) malam.
Hal ini sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Alor.
Saat itu sepasang kekasih sedang berpacaran di sekitar GOR. Mereka dibegal oleh 2 pria bertopeng.
Baca: Kasus ITE yang Menjerat Siswa SMA di NTT, Kabareskrim: Kasusnya Sudah Dihentikan
Bukan hanya merampas barang namun memaksa cowoknya pergi lalu sang pacar diperkosa bergilir.
Ada 5 sepeda motor yang sempat diamankan di Mapolres Alor. masing-masing pemilik sepeda motor sudah diambil keterangan oleh penyidik Reskrim.
Polisi mendalami dan melakukan pengembangan karena ada 2 kejadian berbeda setelah mendapat keterangan dari pihak korban maupun pemilik motor yang diamankan.
Terhadap 5 unit sepeda motor yang diamankan Polres Alor kata Jems, pihaknya belum mau menyebutnya sebagai barang bukti.
5 sepeda motor yang diamankan itu diserahkan oleh Danramil Apui yang mengantarnya ke Polres Alor.
“Kendaraan diantar ke sini dalam keadaan seperti sekarang. Besoknya lagi mereka mengantarkan 5 orang yang mengaku lagi jika itu sepeda motor milik mereka,” ujarnya sembari menambahkan, 5 orang yang sepeda motornya diamankan ini sudah dimintai klarifikasi dan sudah dimintai keterangan apakah ada keterkaitan dengan peristiwa yang dialami korban atau tidak.
Dari keterangan yang disampaikan, ternyata 5 orang yang sepeda motornya diamankan tidak ada kaitan dengan kasus pemerkosaan.
Kasus ini sendiri sempat mendapat perhatian khusus hingga aksi demo dari aliansi mahasiswa dan meminta polres alor segera mengungkap pelaku dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pria bertopeng memperkosa seorang gadis yang saat itu berada di GOR bersama kekasihnya. Kedua pria ini datang mengancam korban dan kekasihnya menggunakan parang dan panah.
Kekasih perempuan itu lari karena diancam, meninggalkan korban.
Kedua pelaku ini kemudian menjalankan aksi bejat mereka di dalam GOR yang sepi.
Setelah itu, keduanya melarikan diri ke Kupang. Selama tiga hari pengejaran, Jems menyebut, kedua pelaku akhirnya ditangkap di kompleks kos-kosan Jln. Komodo, Kelurahan Oesapa, Kupang sekitar pukul 21.00 Wita.
Kedua pelaku diangkut dengan menggunakan KM Express Cantika 77 menuju Alor pada Senin, 24 Oktober 2022.
Saat kapal mengalami kebakaran, kedua pelaku pemerkosaan melompat ke laut dan menyelamatkan diri.
“Kedua pelaku telah ditahan, selanjutnya melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Jems.
Pelaku Pemerkosaan di Alor Selamat dalam Insiden Kapal Terbakar, Pelaku Dijemput di Kupang