Jumat, 25 Oktober 2024

Ancam dan Cabuli Siswi SMP, Sopir di Ende-NTT Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Sabtu, 19 November 2022 10:40 WIB
Ancam dan Cabuli Siswi SMP, Sopir di Ende-NTT Dibekuk Polisi

digtara.com – SMA (26), seorang sopir angkutan kota di Kabupaten Ende, NTT tidak berkutik saat dijemput dan diamankan polisi dari Polres Ende.

Baca Juga:

SMA merupakan pelaku pencabulan terhadap M (15), siswi kelas III sebuah SMP di Kabupaten Ende.

Korban sudah melaporkan kasus pencabulan ini ke polisi di Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/B/216 /XI/2022/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tanggal 14 November 2022 dan SP.LIDIK/355/XI/2022/RESKRIM, tanggal 15 November 2022.

Baca: Operasi Pencarian Ditutup, Lima Hari Pencarian Warga Terseret Banjir Tanpa Hasil

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH yang dikonfirmasi Sabtu (19/11/2022) membenarkan penangkapan ini.

“Kita amankan pelaku pencabulan pasca kita mendapatkan laporan polisi,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende.

Polisi sudah memeriksa saksi-saksi termasuk orang tua korban dan korban.
Aksi pencabulan ini terjadi pertama kali pada bulan April 2022 lalu.

“Pelaku mengajak korban yang saat itu masih duduk di bangku SMP kelas 3 ke rumah pelaku yang dalam keadaan kosong,” ujar Kasat.

Pelaku emudian mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Korban menolak namun pelaku memaksa dan mengancam korban.

“Keduanya kemudian melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami isteri,” tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Kejadian ini terulang lagi beberapa waktu lalu.

Saat itu, sekitar pukul 13:00 Wita, korban pulang dari sekolah.

“Saat korban bersama teman korban sementara menunggu angkutan umum, pelaku yang merupakan pengemudi angkutan umum (bemo) mengajak korban untuk menumpang pada angkutan yang dikemudi pelaku,” ujar Kasat.Setelah mengantar teman korban ke rumahnya, pelaku kemudian membawa korban berkeliling kota Ende.

Setelah itu pelaku membawa korban ke rumahnya yang kebetulan dalam keadaan kosong.

Sesampainya di halaman rumah milik pelaku, pelaku kemudian menarik tangan korban.

“Pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam rumahnya yang mana pada saat itu rumah pelaku dalam keadaan kosong,” urai mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.

Pelaku pun memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah.

Namun korban sempat menolak dan berniat keluar dari rumah pelaku.
Langkah korban dicegat pelaku yang menghalangi korban.

Korban diancam oleh pelaku, apabila korban keluar dari rumah pelaku, maka korban akan ditabrak menggunakan angkutan yang pelaku kemudikan, dan jika korban berteriak, pelaku akan membunuh korban.

Korban pun pasrah dan kemudian menuruti kemauan pelaku.

Mereka kemudian melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami isteri.

Polisi kemudian mengamankan pelaku dan ditahan dalam sel Polres Ende sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 81 ayat (1) dan (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Tersangka saat ini telah ditangkap dan diamankan di Polres Ende,” tambah Kasat Reskrim Polres Ende.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Rote Ndao Dijebloskan dalam Tahanan

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Rote Ndao Dijebloskan dalam Tahanan

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU

Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU

Komentar
Berita Terbaru