Polres Alor Tahan Pelaku Korupsi Dana Rehabilitas Sekolah Dasar Negeri Angin Rata
digtara.com – Penyidik Satreskrim Polres Alor menahan AL (37) dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri Angin Rata, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor.
Baca Juga:
AL datang sendiri ke unit Tipikor setelah satuan Reskrim Unit Tipikor melayangkan dua kali surat panggilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Rehabilitasi Sekolah SD Negeri Angin Rata, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2017 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 503.923.000 yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.
Baca: JPKP Desak KY Periksa Hakim yang Sidangkan Terdakwa Korupsi Dinkes Padangsidimpuan
Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos yang dikonfirmasi Kamis (26/1/2023) menyebutkan awalnya pada tahun 2017 sekolah SD Negeri Angin Rata Kabupaten Alor mendapatkan bantuan dana Rehabilitasi dengan total sebesar Rp 503.923.000.
selanjutnya atas bantuan tersebut sesuai ketentuan Juknis harus dikerjakan secara swakelola.
“Namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu saudara AL,” kata Kasat Reskrim.
Selanjutnya AL menerima dana rehabilitasi sekolah SD Negeri Angin Rata dari IK selaku Kepala Sekolah sebesar Rp 482.973.000 yang diberikan melalui dua tahapan yaitu tahap pertama sebesar Rp 331.796.100 dan Tahap kedua sebesar Rp 151.176.900.
Namun dalam prosesnya, saat pelaku AL menerima dana tersebut, pelaku tidak merampungan pekerjaannya.
“yang seharusnya rehabilitasi sekolah tersebut selesai pengerjaannya di akhir bulan Desember 2017,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao ini.
Sesuai dengan hasil Pemeriksaan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang, Diarto Trisnoyuwono, ST MT pada tanggal 18 September 2020 di lapangan, terdapat sejumlah item pekerjaan tidak dilaksanakan atau terpasang.
Item – item pekerjaan yang terpasang sebagian atau tidak selesai dikerjakan dan elemen bangunan yang kondisi materialnya telah mengalami proses degradasi akibat terekspos lingkungan luar (hujan dan panas) maupun terkorosi dalam jangka waktu yang lama.
Sesuai laporan hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi NTT dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi ruang kelas/ruang belajar Sekolah Dasar (SD) Negeri Angin Rata Tahun Anggaran 2017 nomor : PE.03.03/LHP-132/PW24/5/2022 tanggal 21 April 2022 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 243.005.851,78.
Kasat Reskrim Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos mengakui kalau penahanan terhadap AL dilakukan satuan Reskrim Unit Tipikor terkait dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Rehabilitas Sekolah Dasar Negeri angin Rata dengan kerugian negara sebesar Rp 243.005.851,78.
Saat ini pelaku AL sudah ditahan di Rutan Mako Polres Alor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku AL yaitu primer pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Subsider pasal 3 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Polres Alor Tahan Pelaku Korupsi Dana Rehabilitas Sekolah Dasar Negeri Angin Rata