Polisi Minta Dokter Periksa Kejiwaan Pelaku Penganiayaan IRT
digtara.com – Aparat keamanan buser Satreskrim Polres Kupang mengamankan Habel Fuakan (43), warga Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Baca Juga:
Pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa berhasil ditangkap Tim Buser Polres Kupang bersama warga pada hari Senin (27/2/2023) malam, di tengah hutan tempat terduga pelaku bersembunyi beserta sebilah parang dengan panjang sekitar 45 centimeter yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Habel merupakan pelaku pembacokan terhadap ibu nya dengan parang.
Baca: Pria Diduga ODGJ Ditemukan Tewas Terapung di Perairan Pantai Wisata Maimol Alor-NTT
Sang ibu, Naomi Maol Pasi (72) yang sekarat dengan sejumlah luka di tubuhnya hingga saat ini masih dirawat intensif.
“Pelaku sudah ditangkap di tempat persembunyiannya di hutan dan untuk sementara kami tahan sambil berkoordinasi dengan dokter jiwa rumah sakit untuk memastikan gangguan jiwa pelaku,” ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH, Rabu (1/3/2023).
Setelah dilakukan penyidikan korban adalah ibu tiri pelaku (bukan ibu kandung seperti yang diberitakan sebelumnya).
Pelaku juga diamankan penyidik, guna menghindari ajukan massa yang mengejar pelaku karena tidak menerima perbuatannya menganiaya korban yang sudah tua.
Atas perbuatan pelaku, Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 354 ayat (1) subs pasal 351 ayat (2) KUHP lebih Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/39/II/2023/Polres Kupang tanggal 27 Februari 2023.
Pelaku Habel Fuakan diketahui mempunyai riwayat sakit ganguan jiwa. Ia juga pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata, Kota Kupang pada tahun 2021-2022.
Ia kemudian diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kupang.
“Sementara kita amankan dulu, kuatir ada amukan massa, sambil kita lakukan pemeriksaan secara medis yang bersangkutan apakah benar gila atau tidak,” tandas mantan Kapolres Sumba Barat ini.
Penganiayaan berat ini terjadi pada Minggu (26/2/2023) di RT 04, Dusun I, Desa Oelbiteno, kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang.
Stevanus Fuakan (75), suami korban yang juga ayah pelaku mengaku sempat mendengar pertengkaran antara korban dan pelaku pada Minggu pagi.
Untuk menghindari pertengkaran berlanjut dengan pelaku maka korban berusaha menghindar dan pergi ke rumah adiknya, Yustinus Teuf.
Stevanus sempat melihat pelaku membuntuti korban dengan membawa sebilah parang.
Stevanus merasa tidak tenang dan mengikuti mereka (korban dan pelaku).
Di tengah perjalanan, Stevanus bertemu dengan pelaku yang sementara berjalan kembali ke rumah.
Saat itu pelaku mengatakan ‘biar saya potong dia (korban) supaya mati’.
Lalu Stevanus terus berjalan dan mendapati korban sudah terlentang di jalan dengan luka menganga bekas sayatan senjata tajam.
Korban mengalami luka di kepala bagian belakang, di belakang leher dan di pergelangan tangan kanan.
Setelah itu korban masih sempat pergi memberitahukan kepada saudara laki-laki korban, Yustinus Teuf dan kepala desa Oelbiteno Yeherkial Naben.
Setelah itu suami korban, kerabat dan kepala desa meminta mobil pick up untuk membawa korban ke rumah sakit Naibonat, Kabupaten Kupang.
Pasca menerima laporan, polisi dari Polsek Fatuleu mendatangi lokasi kejadian dan menginterogasi para saksi.
Korban pun di visum et repettum guna penanganan lebih lanjut.
Korban dirawat di rumah sakit Naibonat Kupang dan dirujuk ke RSUD Prof Dr W.Z Johanes Kupang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Polisi Minta Dokter Periksa Kejiwaan Pelaku Penganiayaan IRT