Awas! Uang Palsu Beredar di Kabupaten Alor
digtara.com – Sejumlah uang rupiah palsu beredar di Kabupaten Alor, NTT.
Baca Juga:
Kasus mengedarkan dan/atau membelanjakan uang palsu ini dilaporkan kepada polisi di Polres Alor oleh Daniel Adangbain, warga Kabupaten Alor, NTT.
Kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/A/02/V/2023/SPKT/Polda NTT/Polres Alor, tanggal 7 Mei 2023.
Peredaran uang rupiah palsu ini terjadi pada Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 10.00 Wita di SPBU Air kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT.
Baca: Sial, Beli Cabai Pakai Uang Palsu Pria di Medan Terciduk
Kasus ini bermula saat Lukas Waang mengambil titipan uang dan dua buah jerigen ukuran 35 liter dari Almon Lanopadara.
Uang itu untuk pembelian BBM jenis pertalite di Nas yang merupakan ABK perahu motor Malea 2.
Lukas Waang membawa uang dan jerigen tersebut ke SPBU Air Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Di SPBU Air Kenari, Lukas Waang amplop warna putih.
Ia melihat uang sejumlah Rp 700.000. Lukas kemudian mengambil satu lembar uang pecahan Rp 100.000 sehingga tersisa Rp 600.000 dalam pecahan uang Rp100.000 sebanyak enam lembar.
Enam lembar uang pecahan Rp 100.000 ini kemudian diberikan Lukas kepada petugas SPBU Air Kenari untuk membeli BBM pertalite.
Saat itulah petugas SPBU Air Kenari, Erwin Molina menerima uang tersebut.
Namun Erwin mendapati bahwa uang tiga lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000 atau sejumlah Rp 300.000 merupakan lembaran uang palsu.
Humas Polres Alor, Bripka Bayu yang dikonfirmasi Kamis (11/5/2023) mengaku kalau penyidik Satreskrim Polres Alor sudah menangani laporan kasus ini.
“Penyidik melakukan wawancara terhadap saksi – saksi dan mengamankan barang bukti uang rupiah lembaran Rp 100.000 yang diduga palsu,” tandasnya.
Perbuatan pelaku melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang-undang RI nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Awas! Uang Palsu Beredar di Kabupaten Alor