Selasa, 24 Desember 2024

Jenazah Korban Penganiayaan Diotopsi, Dokter Temukan Tanda Kekerasan

Imanuel Lodja - Rabu, 17 Mei 2023 04:56 WIB
Jenazah Korban Penganiayaan Diotopsi, Dokter Temukan Tanda Kekerasan

digtara.com – Jenazah Sostenis Modok, korban penganiayaan hingga meninggal dunia diotopsi, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:

Otopsi dilakukan di RT 04/RW 07, Dusun Oeoki Barat, Desa Molesinal, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Otopsi dilakukan AKBP dr Edi Syahputra Hasibuan SpF MHKes (Kasubbiddokpol Biddokkes Polda NTT) bersama Briptu Dhian Nofitasari Umbunay, SKM dan Briptu Saint Valenthino Tefnai, AMd.Kep.

Keluarga dan petugas menggali kembali kubur korban dan melakukan otopsi di samping rumah korban.

Baca: Salah Paham Jadi Pemicu Penganiayaan Warga Rote Ndao hingga Tewas

Saat pemeriksaan luar ditemukan kalau mayat dalam proses pembusukan lanjut karena dua hari disemayamkan di rumah duka dan sudah satu hari dikuburkan.

Tim dokter menemukan memar pada pinggang kanan dan pinggang kiri. memar pada wajah pipi kiri serta memar pada puncak kepala sampai ke belakang kepala.

Ada pula resapan darah pada kepala. Selain tulang kepala patah dan retak dari kepala bagian tengah ke bagian depan.

“Kita melakukan pemeriksaan mayat seorang laki-laki,” tandas AKBP dr Edi Syahputra Hasibuan saat dikonfirmasi Rabu (17/5/2023).

Ia membenarkan kalau terdapat memar pada pinggang kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul.

“Terdapat memar pada pipi wajah di bagian pipi kiri akibat kekerasan tumpul,” tambahnya.

Juga terdapat resapan darah pada puncak kepala bagian atas, tulang tengkorak kepala nampak retak dan pecah dari kepala bagian tengah ke bagian depan.

“Hal inilah yang menyebabkan kematian korban,” tandasnya.

Hasil otopsi kemudian diserahkan ke Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH.

Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SIK yang dikonfirmasi Selasa (16/5/2023) mengaku kalau pihaknya masih mendalami motif para pelaku menganiaya korban hingga tewas.

“Sedang didalami penyidik. (Motifnya) dimungkinkan salah paham,” ujar Kapolres Rote Ndao.

Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku, penganiayaan karena pertengkaran.

“Motif pelaku (menganiaya korban) karena pertengkaran korban dengan adik pelaku,” tambah Kapolres Rote Ndao.

Pelaku MMK dan RT ditahan sesuai surat perintah penahanan nomor SP. HAN/19/V/Res 1.7/2023/Reskrim, tanggal 15 Mei 2023 dan surat perintah penahanan nomor : SP. HAN/20/V/Res.1.7/2023/Reskrim, tanggal 15 Mei 2023.

“Telah dilakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka di Rutan Polres Rote Ndao sehubungan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang mati,” tandasnya.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) Ke-2 dan Ke-3 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penganiayaan ini terjadi di Jalan Raya Ingguinak, Dusun Ingguinak, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Dua pelaku yang ditangkap yakni RT alias Rusli (20), warga Desa Netenaen, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao dan MMK alias Mandri (26), warga Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Tersangka ditangkap di rumah tinggal tersangka di Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Korban Sostenis Modok dirujuk dari RSUD Ba’a Kabupaten Rote Ndao ke RSUD Prof WZ Yohanes Kupang karena kondisinya parah akibat dianiaya.

Korban dianiaya pada Selasa (9/5/2023) dinihari di Jalan Raya Ingguinak, Dusun Tulelala, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Tindak penganiayaan ini sudah dilaporkan Jekson Modok (45), warga Dusun Oeoko Barat, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao ke Polsek Rote Barat Laut dengan laporan polisi nomor LP/B/17/V/2023/SPKT/Sek Rote Barat Laut/Res Rote Ndao/Polda NTT.

Saat itu korban mabuk miras dan dianiaya para pelaku.

Korban pun tidur di rumah Son Kanadjara.

Pada Selasa (9/5/2023) petang, Son Kanadjara ke rumah Marthen Modok (orang tua korban) mengabarkan kalau korban Sostenis Modok mabuk miras dan sementara berada di rumah Son Kanadjara.

Keesokan harinya, istri Son Kanadjara, Eni kembali memberitahukan kepada Marten Modok soal keadaan dan kondisi korban.

Marten Modok saat itu masih di sawah sehingga sore hari, Son Kanadjara dan seorang anggota polisi mengantar korban ke rumah Marthen Modok.

Korban dibawa RSUD Ba’a dan langsung ditangani dokter. Saat itu dokter memasang alat bantu pernapasan.

Karena kondisi korban makin parah maka pada Sabtu (13/5/2023) pagi, korban dirujuk ke Kupang.

Korban pun dibawa ke Kupang dengan kapal Garda Maritim.

Namun dalam pelayaran ke Kupang, korban meninggal diatas kapal.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Jenazah Korban Penganiayaan Diotopsi, Dokter Temukan Tanda Kekerasan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Dalami Motif Penganiayaan Warga di Kupang dengan Kapak hingga Tetangga Tewas

Polisi Dalami Motif Penganiayaan Warga di Kupang dengan Kapak hingga Tetangga Tewas

Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU

Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU

Aniaya Rekan hingga Tewas, Warga Kupang Kabur ke Hutan

Aniaya Rekan hingga Tewas, Warga Kupang Kabur ke Hutan

Jefri Nichol Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya

Jefri Nichol Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Lansia di Kabupaten TTU Saat Hendak Kabur ke Kalimantan

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Lansia di Kabupaten TTU Saat Hendak Kabur ke Kalimantan

Berkas Lengkap, ASN Pelaku Penganiayaan Istri hingga Tewas Dilimpahkan ke JPU

Berkas Lengkap, ASN Pelaku Penganiayaan Istri hingga Tewas Dilimpahkan ke JPU

Komentar
Berita Terbaru