Koordinator Pelaku Penyelundupan 13 WNA Asal Irak Dilimpahkan ke Jaksa
digtara.com – Ridwan Supardi, koordinator perjalanan yang membawa imigran gelap menggunakan kapal untuk menuju ke Australia ditangkap polisi dari Polres Rote Ndao sejak bulan Maret 2023 lalu.
Baca Juga:
Ridwan adalah sebagai koordinator yang mengkoordinir pelaku-pelaku penyelundupan 13 WNA asal Irak, menggunakan perjalanan jalur laut mengangkut WNA asal Irak dari Makassar menuju perairan Ndao, Kabupaten Rote Ndao dan selanjutnya menuju ke Australia.
Ridwan sendiri diancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.
Kamis (27/7/2023), Penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rote Ndao melimpahkan tersangka ke kejaksaan negeri Rote Ndao setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Baca: Kerjasama dengan Polda Sulsel, Anggota Polres Rote Ndao Bekuk DPO Kasus Penyelundupan WNA India
“Telah dilaksanakan kegiatan tahap 2, penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara penyelundupan manusia WNA Irak yang terjadi pada tanggal 14 Desember 2022, di Pantai Dodaek, Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao,” ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH saat dikonfirmasi Kamis (27/7/2023).
Tersangka dijerat pasal 120 Ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Pelimpahan dan penyerahan dilakukan Aiptu Stefanus Palaka, SH bersama PS Kanit Idik 2 Sat Reskrim Polres Rote Ndao, Bripka I Wayan Putra Jawana, SH bersama 2 anggota unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao.
“Melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang diterima oleh Ajun Jaksa Madya Samuel Fernando Bofrianda Naibaho, SH selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Rote Ndao,” ujar Kasat.
Selain menyerahkan tersangka Ridwan Supardi, pihak Polres Rote Ndao juga melimpahkan barang bukti satu buah handphone merk Oppo A77s dan satu buah handphone merk Nokia TA-1174.
Tersangka Ridwan Supardi merupakan hasil pengembangan dari berkas perkara tersangka, Rayan Hidayat Gafur dan kawan-kawan serta berkas perkara Hanafi Laduma serta Baharuddin dan kawan-kawan yang telah diserahkan atau tahap II sebelumnya pada kejaksaan negeri Rote Ndao.
Ridwan yang juga koordinator perjalanan yang membawa imigran gelap menggunakan kapal untuk menuju ke Australia ditangkap polisi dari Polres Rote Ndao.
Satuan Reskrim Polres Rote Ndao saat ini menangani kasus penyelundupan manusia terhadap 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Irak yang diamankan di Pantai Dodaek, Desa Didaek, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, pada tanggal 14 Desember 2022 lalu.
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, diperoleh informasi bahwa RS adalah sebagai koordinator yang memberangkatkan WNA Irak ke Australia dan diamankan beberapa waktu lalu.
Ridwan juga masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diterbitkan oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH SIK saat itu.
penyidik Polres Rote Ndao bekerja sama dengan tim Resmob Polda Bali mengamankan Ridwan di sebuah tempat kos di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Selanjutnya tim Penyidik Polres Rote Ndao langsung membawa RS ke Polres Rote Ndao guna penyidikan lebih lanjut.
Ridwan dibawa dari Kupang ke Rote Ndao menggunakan kapal feri KMP Garda Maritim pada pukul 14.00 wita.
Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao menetapkan nahkoda dan dua ABK kapal sebagai tersangka dalam kasus diamankannya 13 warga negara asing asal Irak yang merupakan imigran gelap.
ABK kapal yang menjadi tersangka yakni Isro Pello (29) selaku nahkoda kapal serta dua ABK masing-masing Aris Djawa (28) dan Ryan Hidayat Gafur (30) yang merupakan warga desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
“Dalam pengembangan penyelidikan ada satu tersangka lagi atas nama Hanafi Laduma,” ujar Kasat.
Terhadap para tersangka dikenakan melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Para tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar.
13 WNA asal Irak ini tidak memiliki dokumen dan merupakan imigran gelap yang diamankan polisi dari Polres Rote Ndao, Rabu (14/12/2022).
Kedatangan dan keberangkatan belasan imigran ini difasilitasi oleh Hanafi Laduma, warga asal Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Namun Hanafi kabur pasca polisi mengamankan imigran ini di pantai Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Rote Ndao dan kemudian diamankan polisi.
Para imigran ini menyewa kapal hingga puluhan juta rupiah. Bahkan satu orang ABK dibayar Rp 50 juta untuk mengantar imigran ke wilayah Australia.
WNA asal Irak ini diamankan di perairan laut Pantai Rote Selatan Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Imigran ini terdiri dari 8 orang pria dan lima orang perempuan. Dari jumlah ini terdapat pula anak-anak.
13 WNA yang diamankan yakni Mushin Hassan (56), Bnyat Khdhir (7), Mond Khdhir (9), Abdulbaqi Abdulbaqi Hasan (37), Dlsher Khader (35), Ahmed Sadek Omar (22), Zherwan Hussein (23) Beston Muhammad Ali (42).
Sementara imigran perempuan yakni Ilham Haji (39), Renas Gohar Ali (32), Anahi Abdul Baqi Abdul Baqi (3), Rezhan Talih (23) dan Limas Disher, balita berusia satu tahun.
Para imigran ini diangkut dengan kapal kayu bertuliskan ‘Rushani’ warna putih.
Warga melaporkan ke polisi di Polsek Rote Timur soal keberadaan kapal kayu yang membawa Warga Negara Asing (WNA) asal Irak berangkat dari Australia menuju Indonesia dan melintasi perairan laut Pantai Rote Selatan.
Kanit Intelkam Polsek Rote Timur dengan anggota Polres Rote Ndao menuju ke Pantai Masi Dae titik nol di Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao.
Tim mendapati satu unit kapal warna putih dengan lis kuning bernama ‘Rushani’ serta didalamnya terdapat 3 orang ABK dan 13 Orang imigran
Mereka langsung dibawa ke Mapolres untuk diamankan.
Dari pemeriksaan, ke-13 orang imigran yang diamankan tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian berupa Paspor maupun visa.
“13 orang imigran yang diamankan tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian berupa paspor maupun visa,” tandas Kapolres Rote Ndao.
Sesuai penjelasan istri dari nahkoda Isro Pello, Nur Halimah Ain (28) bahwa Isro diajak oleh Rayan Gafur untuk mengantar imigran.
Nur Halimah mendapat telepon dari Isro Pello dengan nomor telepon satelit yang mengabarkan kalau Isro dan rombongan imigran sudah tiba di Australia.
Tetapi Angkatan Laut Australia menggiring mereka kembali ke perairan Indonesia.
Isro minta bantuan istri nya untuk mencari bantuan karena BBM sudah habis dan lokasinya 30 mil dari Batutua, Kabupaten Rote Ndao.
Rabu siang sekitar pukul 13.25 wita, Isro Pello kembali menghubungi isterinya menyampaikan bahwa kapal sudah sandar di titik nol Kecamatan Rote selatan.
Tim Polres Rote Ndao sempat bertemu Irwan Malelak selaku pemilik kapal sehingga bersama pemilik kapal ke Pantai Masi Dae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan dan menemukan belasan imigran tersebut bersama ABK.
Polisi mengamankan barang bukti satu buah kapal ukuran panjang sekitar 8 meter, lebar sekitar 4 meter, tinggi sekitar 5 meter dan bagian depan bagian kanan bertuliskan Rushani.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Koordinator Pelaku penyelundupan 13 WNA Asal Irak Dilimpahkan ke Jaksa