Jumat, 22 November 2024

Mengaku Tak Punya Anak, Nelayan di Manggarai Malah Culik Anak Sekolah Dasar

Imanuel Lodja - Senin, 07 Agustus 2023 06:52 WIB
Mengaku Tak Punya Anak, Nelayan di Manggarai Malah Culik Anak Sekolah Dasar

digtara.com – MA (35),seorang nelayan diamankan polisi di Kampung Ende, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Ia diamankan aparat keamanan Polres Manggarai dalam kaitan dengan kasus penculikan anak berusia 10 tahun di Kabupaten Manggarai, NTT.

Aksi penculikan anak ini terjadi akhir pekan lalu di Pagal, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.

Baca: Issue Penculik Anak di Sidimpuan Marak, Polisi Sebut Itu Hoax

Anak yang menjadi korban adalah JMOU, seorang pelajar berusia 10 tahun yang tinggal di Wae Pau, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.

Orang tua korban, Hermius Begus (41), mengaku kalau ia menyuruh korban membeli minyak goreng di kios dekat rumahnya.

Namun, setelah 30 menit berlalu, korban tidak kembali ke rumah. Orang tua korban mencari keberadaannya dan menginformasikan kepada keluarga lainnya.

Pihak Satreskrim Polres Manggarai melakukan penyelidikan. Dari hasil wawancara dengan karyawan warung Barokah di Kumba, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai menunjukkan bahwa sekitar pukul 14.14 Wita, diduga pelaku dan korban datang makan bakso di warung tersebut menggunakan sepeda motor honda verza warna hitam merah.

Karyawan warung mencurigai korban karena memakai baju kaus bertuliskan SD Cibal, sehingga dia menanyakan tempat tinggal korban dan tujuan perjalanan selanjutnya.

Pelaku mengatakan bahwa korban berasal dari Cibal dan akan pergi ke Wae Lengga, Kabupaten Manggarai Timur.

Berbekal informasi ini, anggota Polres Manggarai menghubungi keluarga dan personel Polres Manggarai Timur untuk membantu mengamankan pelaku dan sepeda motor jika melintas di wilayah tersebut.

Anggota Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan pelaku MA (35), bersama dengan korban dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Verza, di rumah pelaku yang terletak di Kampung Ende, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Personel Satreskrim Polres Manggarai berangkat menuju Polres Manggarai Timur untuk menjemput korban, pelaku, dan barang bukti sepeda motor yang masih diamankan disana.

Saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023) Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, S.IK MH mengatakan kasus penculikan anak ini berhasil diungkap berkat kerjasama antara pihak kepolisian dan warga setempat.

“Semoga penangkapan pelaku ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, dan korban serta keluarganya dapat pulang dengan selamat,” ucap Kapolres Manggarai.

Menurut informasi yang diungkap oleh pihak berwenang, motif pelaku dalam kasus ini terungkap, yaitu ingin menjadikan anak korban sebagai anaknya.

Kejadian berawal ketika korban diminta oleh pamannya untuk membeli minyak goreng di kios yang berjarak sekitar 60 meter dari rumahnya.

Namun, ditengah perjalanan, pelaku muncul dengan menggunakan sepeda motor dan memaksa korban untuk mengikutinya dengan ancaman fisik.

Dalam kondisi ketakutan, korban diancam akan dipukul jika tidak mengikuti perintah pelaku. Pelaku lalu membawa korban menjauh dari kios yang seharusnya menjadi tujuan awal, hingga akhirnya sampai di sebuah kampung di rumah milik Hawa.

Di tempat ini, korban disuruh untuk mandi, makan, dan bermain bersama seorang anak bernama Raisa.

Untungnya, sekitar pukul 18.00 Wita, dua orang polisi dari Polres Manggarai Timur berhasil menangkap tersangka yang merupakan seorang nelayan di rumahnya.

Dinas Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (P3A) serta Dinas Sosial telah melakukan koordinasi terkait penanganan kasus ini.

“Tindakan selanjutnya akan meliputi melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mengamankan tersangka MA dan barang bukti yang saat ini sudah berada di Sel Polres Manggarai,” ujarnya.

Tindakan pelaku ini melanggar pasal 76F jo pasal 83 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 233 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pihak berwenang berharap kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya”, pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Mengaku Tak Punya Anak, Nelayan di Manggarai Malah Culik Anak Sekolah Dasar

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Viral! ABG Diculik Kawanan Bersenpi di Labura, Minta Tebusan Rp 400 Juta

Viral! ABG Diculik Kawanan Bersenpi di Labura, Minta Tebusan Rp 400 Juta

Warga TTS Heboh dengan Isu Penculikan Anak, Ternyata Ini Yang Terjadi

Warga TTS Heboh dengan Isu Penculikan Anak, Ternyata Ini Yang Terjadi

Sejumlah Fakta Penculikan Anak di Medan: Ternyata Kasus Perdagangan Bayi Via Medsos, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Sejumlah Fakta Penculikan Anak di Medan: Ternyata Kasus Perdagangan Bayi Via Medsos, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Gempar Penculik Anak Ditangkap di Perumnas Simalingkar Medan

Gempar Penculik Anak Ditangkap di Perumnas Simalingkar Medan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Komentar
Berita Terbaru