Jumat, 22 November 2024

Nelayan Tradisional Tanjung Balai Keluhkan Penggunaan Pukat Trawl di Selat Malaka

Arie - Sabtu, 12 Agustus 2023 12:34 WIB
Nelayan Tradisional Tanjung Balai Keluhkan Penggunaan Pukat Trawl di Selat Malaka

digtara.com – Nelayan tradisional mengeluhkan maraknya pukat trawl yang bebas beroperasi di pinggiran perairan Selat Malaka. Padahal, sesuai Permen KP Nomor 2/PERMEN-KP/2015, penggunaan pukat trawl dilarang pemerintah.

Baca Juga:

Para nelayan tradisional sendiri mencari ikan menggunakan jaring, tuamang dan tangkul.

“Sebulan terakhir ini mereka (pukat trawl) bebas beroperasi, bahkan pukat-pukat terlarang itu beraksi di zona tangkap nelayan tradisional,” kata seorang nelayan, Ahmad (51), warga Pasar Baru, Kota Tanjung Balai.

Baca: Polres Tanjung Balai Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Operasi Antik Toba 2022

Menurutnya, kapal pukat trawl atau jaring trawl yang biasa disebut pukat tarik dasar “merajalela” menguras hasil laut seperti ikan, udang, cumi-cumi dan lainnya mulai dari ukuran kecil hingga besar.

Namun, di perairan Selat Malaka, pukat trawl milik pengusaha-pengusaha “mata cipit” disinyalir bebas beroperasi tanpa mendapat tindakan aparat terkait.

Ia menambahkan, pukat-pukat trawl menjalankan aksinya pada titik koordinat Lat 3.14693 Long 99.933715 perairan Selat Malaka, yang hanya berjarak sekitar 2 mil laut dari lampu putih dua, Kuala Bagan Asahan, persisnya di areal bekas Jermal 3.

“Sepertinya Permen KP tersebut tidak berlaku bagi cukong pemilik pukat trawl. Buktinya pukat-pukat itu bebas beroperasi hampir ke pinggir,” kata Ahmad di Tanjung Balai.

Sementara nelayan lainnya Jamaluddin (43) warga Teluk Nibung menyesalkan tidak adanya tindakan aparat terkait, sehingga berdampak terhadap kehidupan nelayan tradisional seperti penjaring sebagaimana usaha yang dijalankannya.

“Terkadang aneh juga bang, penjaring seperti kami dipaksa melaut diatas 12 mil, sedangkan pukat tarik terkesan dibiarkan menguras hasil laut tanpa ada tindakan aparat terkait. Apakah peraturan yang dibuat tidak berlaku kepada cukong pemilik pukat trawl,” kata Jaluddin.

Ahmad dan Jamaluddin sepakat meminta aparat terkait menindak tegas pukat-pukat trawl yang beroperasi.

“Hendaknya tidak ada tenang pilih la dalam penegakan peraturan yang berkaitan tentang Penangkapan Ikan,” kata mereka ditempat terpisah.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Nelayan Tradisional Tanjung Balai Keluhkan Penggunaan Pukat Trawl di Selat Malaka

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bakamla RI Kembali Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyelundupan di Tanjung Balai Karimun

Bakamla RI Kembali Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyelundupan di Tanjung Balai Karimun

Razia Tempat Hiburan Malam di Tanjung Balai, Polisi Temukan 3 Orang Positif Narkoba

Razia Tempat Hiburan Malam di Tanjung Balai, Polisi Temukan 3 Orang Positif Narkoba

Bobol Rumah Warga, Pria Warga Tanjung Balai Ini Diamankan Polisi

Bobol Rumah Warga, Pria Warga Tanjung Balai Ini Diamankan Polisi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru