Bandar Narkoba Berserta Barang Bukti 196,36 Gram Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi
digtara.com – Seorang terduga bandar narkoba berinisial IAL alias Ijal (39) warga kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, ditangkap polisi Kamis kemarin (24/08/2023) sekitar pukul 10:30 Wib.
Baca Juga:
Pelaku diamankan di Afdeling II PTPN3 Kebun Rambutan Desa Sei Serimah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku pun dipaparkan dalam pers relis yang dihadiri Wakapolres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, Kasat Narkoba AKP Jhon H.Panjaitan dan Kasi Humas polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto berserta seluruh personil satnarkoba polres Tebingtinggi.
Baca: Harga Makin Menggila, Warga Tebingtinggi Antusias Beli Beras Murah dari Bulog
Dalam paparannya, Wakapolres Tebingtinggi menyampaikan, petugas berhasil menyita barang bukti polres Tebingtinggi menangkap seorang pria terduga sebagai bandar narkoba dan barang bukti narkotika 196,36 gram Sabu, 1 plastik asoy warna hitam, 1 buah potongan kertas warna hijau, 1 unit handphone merk Redki warna silver dan 1 unit becak motor warna hitam.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan mengatakan, penangkapan satu orang laki-laki inisial IAL di Afdeling II Kebun Rambutan berawal dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi yang berdasarkan informasi masyarakat.
Selanjutnya, personil langsung melakukan pengintaian dan memantau pergerakan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamakan,dan pelaku sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) dan petugas menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penindakan serta menangkap pelaku.
"Setelah menangkap pelaku IAL ,petugas langsung melakukan pengembangan,dari keterangan pelaku barang bukti narkotika ia peroleh dari seorang pria berinisial A dengan modus meletakkan barang di satu tempat kemudian difoto, lalu fotonya dikirimkan selanjutnya barang diambil oleh si pelaku," kata Kasat Narkoba.
Selanjutnya dalam kasus ini, pihaknya akan berupaya untuk melakukan pengembangan sampai bisa mengungkap pemasok barang haram tersebut kepada pelaku IAL yang telah berhasil diamankan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun atau seumur hidup.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di�Google News
Bandar Narkoba Berserta Barang Bukti 196,36 Gram Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi