Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Narkoba di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com – Kejaksaan negeri Bajawa menyatakan berkas perkara kasus narkoba yang ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Nagekeo dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga:
Penyidik Satresnarkoba Polres Nagekeo kemudian melimpahkan tersangka, barang bukti serta berita acara ke JPU.
Selasa (12/9/2023), tersangka A yang juga warga Kelurahan Mbay 2, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo diserahkan ke kejaksaan oleh SatresNarkoba Polres Nagekeo.
Kasat Resnarkoba Polres Nagekeo, Iptu Antonius Umbu Njurumana, mengungkapkan bahwa tersangka A diamankan oleh aparat Polres Nagekeo Satuan Narkoba pada Selasa, 11 Juli 2023, sekitar pukul 04.00 Wita di Nila Mbay 2.
Selama penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti satu buah plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga sebagai Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Barang bukti ini memiliki berat bruto sekitar 0,0154 gram dan netto sekitar 0,025 gram.
Dari jumlah tersebut, sebagian telah disisihkan untuk diuji laboratorium dengan berat sekitar 0,010 gram, sementara sisanya, sekitar 0,015 gram disimpan sebagai bukti.
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka A melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1).
Iptu Njurumana menegaskan bahwa tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
Kepada masyarakat Nagekeo, Kasat Res Narkoba menghimbau untuk menjauhi Narkoba karena dampaknya yang merugikan diri sendiri dan generasi masa depan.
Ia juga mengimbau agar setiap informasi terkait dugaan perdagangan Narkoba dapat segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian melalui Satuan Narkoba.
Ini sebagai langkah penting dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Nagekeo.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Narkoba di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan