Bupati TTS: Masalah Regulasi sehingga TPP Belum Dibayarkan
digtara.com – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Pieter Tahun menanggapi soal aksi yang dilakukan sejumlah dokter di RSUD SoE, Kabupaten TTS pada Rabu (13/9/2023).
Baca Juga:
“Masalah regulasi sehingga belum dibayarkan,” ujar Bupati TTS saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023) siang.
Bupati menyebutkan kalau para dokter spesialis tidak sabar karena TPP belum dibayarkan selama lima bulan.
Mantan asisten II Pemkab TTS ini mengakui kalau TPP untuk dokter spesialis selama ini perlakuannya sama dengan.dokter spesialis yang.masih Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Dana belum dibayar karena PNS aturannya tersendiri dan dipisah dengan yang non PNS. Karena regulasi makanya dipisah dan masuk ke TPP karena PNS,” tambah bupati TTS.
DIsebutkan pula kalau semua PNS di Kabupaten TTS mendapatkan tunjangan perbaikan penghasilan. “jadi bukan hanya dokter spesialis tetapi dokter umum, perawat, bidan dan lain-lain juga dapat (TPP),” tegas bupati TTS.
Para dokter ini melakukan aksi mogok kerja sebagai respon belum dibayarkannya insentif tunjangan tambahan penghasilan.
Sebelumnya mereka melayangkan surat dari Rumah Sakit Umum Daerah Soe nomor 05/IX/ KOMDIK/RSUD/2023 tanggal 12 september 2023 perihal pembayaran insentif dokter ASN RSUD Soe.
Dalam surat tersebut disebutkan sehubungan dengan permasalahan insentif (Tunjangan Kelangkaan Profesi) dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi ASN di RSUD SoE yang belum dibayarkan selama 6 bulan (sejak bulan April 2023 hingga bulan September 2023) dan hal tersebut sudah pernah disampaikan secara lisan dan tulisan kepada Bupati, Sekretaris Daerah, dan Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan tetapi sampai saat ini belum menemukan jalan keluar mengenai permasalahan tersebut.
Para dokter meminta segera dibayarkan insentif dokter ASN. Jika tidak dibayarkan, para dokter tidak akan bekerja memberikan pelayanan kepada pasien sejak tanggal 13 September 2023 sampai hak dibayarkan.
Dokter juga meminta penyesuaian regulasi pembayaran insentif dokter ASN dan dokter kontrak disamakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah pasal 38 untuk tenaga kontrak dan pasal 59 untuk tenaga ASN.
Mereka kemudian meminta adanya jaminan bahwa hal serupa soal keterlambatan pembayaran insentif tidak akan terulang kembali di tahun tahun berikutnya.
Surat tersebut ditandatangani oleh ketua Komite Medik RSUD Soe Kabupaten TTS, Silfester Kristian Taopan,S.p.B.
Para dokter ASN hanya melakukan aksi mogok kerja untuk memperjuangkan hak-hak profesi kami yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian dari Pemda Kabupaten TTS.
Para dokter ASN RSUD Soe tidak melakukan aksi demo kepada pemda TTS melainkan tetap masuk kerja menyesuaikan dengan tugas pokok sebagai ASN yaitu bekerja sesuai dengan jam dinas mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 Wita dan tidak menerima konsultasi dari dokter Puskesmas terkait pasien rujukan yang membutuhkan saran dan tindakan selaku dokter spesialis, dimana konsul dan tindakan atas pasien rujukan akan diarahkan ke IGD RSUD Soe.
Mereka sudah berkomitmen terhadap aksi mogok kerja dan siap menerima segala konsekuensi dan sanksi yang akan diberikan oleh Pemda TTS.
Permasalahan yang terjadi adalah adanya kesenjangan dimana insentif daerah bagi para dokter spesialis dan dokter umum non ASN dibayarkan tepat waktu dan sudah terealisasi sampai dengan bulan Juli 2023 sedangkan para dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi baru dibayarkan sampai dengan bulan Maret 2023.
Keterlambatan pembayaran tersebut terjadi karena alokasi anggaran TPP ASN berada pada pos belanja pegawai dan bersumber dari PAD yang belum memadai.
Sedangkan alokasi insentif daerah kepada dokter spesialis dan dokter umum non ASN berada pada pos belanja barang/Jasa yang memadai dan dapat terealisasi sesuai waktunya.
Sebelumnya, pada tanggal 7 september 2023, pihak manajemen RSUD Soe bersama para dokter ASN sudah melakukan pertemuan dengan Bupati dan DPRD kabupaten TTS. dalam pertemuan tersebut oleh tersebut, pihak BPKAD Kabupaten TTS menyampaikan bahwa Pos PAD kabupaten TTS sangat rendah sehingga insentif TPP (Tunjangan penambahan Penghasilan) belum bisa dibayarkan.
Apabila sampai dengan tanggal 30 September 2023 terkait dengan insentif TPP Dokter ASN tidak ada pembahasan pada perubahan APBD 2023,maka insentif tersebut tidak dapat dibayarkan dan dianggap hangus.
Para dokter ASN RSUD Soe sangat kecewa dengan tindakan Pemda TTS yang dianggap tidak menghargai profesi dan kinerja dokter yang selama ini sudah bekerja optimal di RSUD Soe dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Aksi mogok kerja yang dilaksanakan oleh para dokter ASN RSUD Soe merupakan bentuk protes terhadap Pemda TTS yang hingga kini belum membayarkan insentif TPP selama 6 bulan yang terhitung sejak bulan April 2023 hingga September 2023.
Permasalahan ini sudah disampaikan oleh para Dokter ASN kepada pihak manajemen dan Direktur RSUD Soe sejak tanggal 3 september 2023 sehingga untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut pihak manajemen RSUD Soe telah bersurat ke Bupati TTS tanggal 4 September 2023, perihal pembayaran insentif dokter ASN RSUD Soe.
Pihak RSUD SoE berusaha maksimal melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Khusus pasien rujukan dan konsultasi dari Puskesmas ke RSUD Soe dapat langsung berkoordinasi dengan dokter Non ASN yang bertugas di IGD RSUD Soe serta menyiapkan 3 (unit kendaraan ambulance bagi pasien kritis untuk pelayanan rujukan ke Kota Kupang.