Pemda TTS Surati Dokter RSUD Yang Mogok
digtara.com – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (Pemda TTS) melayangkan surat pemberitahuan soal pembayaran insentif yang tertunggak hingga membuat dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe mogok melayani pasien.
Baca Juga:
Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten TTS, Seperius E.
Sipa atas kuasa dari Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun.
Ada tiga poin dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua Komite Medik RSUD Soe, Silfester Kristian Taopan yang sebelumnya melayangkan surat nomor : 05/IX/KOMDIK/RSUD/ 2023, 12 September 2023, perihal pembayaran insentif dokter ASN RSUD SoE.
Pemerintah Kabupaten TTS menjawab aksi mogok itu dengan akan berkoordinasi dan berkonsultasi kepada BPKP Perwakilan Provinsi NTT dan BPK RI Perwakilan Provinsi NTT.
Dalam poin kedua tanggapan pemerintah itu disebut langkah ini sebagai alternatif solusi dan tidak menimbulkan permasalahan hukum lain di kemudian hari.
Keterlambatan realisasi pembayaran Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN bagi dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi di RSUD SoE ini akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten TTS.
Pada poin ketiga disebut, Pemerintah Daerah Kabupaten TTS akan memprioritaskan realisasi TPP ASN bagi dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi berstatus ASN di RSUD SoE.
Realisasi pembayaran ini dikatakan akan melalui momen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Pemerintah akan melakukan penyesuaian nomenklatur untuk membayar TPP ASN ini sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Sebelum dalam poin pertama dikatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten TTS menghargai sikap dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi ASN di RSUD SoE.
Namun pemerintah ingin para dokter untuk tetap bersikap profesional dan tidak mengabaikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Pemda TTS Surati Dokter RSUD Yang Mogok