Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek di TTS-NTT Jadi Tersangka
digtara.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tersangka kepada JT, Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Kuanfatu, Kabupaten TTS.
Baca Juga:
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Anak Agung Raka Dharmana Putra, mengatakan, JT dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2016-2019.
"Penetapan JT sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan," kata Raka, Rabu (4/10/2023) pagi.
Selain itu lanjut Raka, berdasarkan alat bukti surat laporan hasil audit investigasi pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS.
Senin (2/10/2023) JT mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri TTS.
Setelah itu, penyidik memeriksa JT selama empat jam mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
JT kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe oleh dokter Ramot Arif Banamtuan dengan surat Keterangan Dokter Nomor: RSUD.35.01.01/498/2023.
Dokter pun menyatakan JT dalam pengobatan gastritis kronis dan saat ini juga mengalami tekanan darah tinggi.
"Atas hal ini tersangka dialihkan menjadi tahanan rumah selama dua puluh hari," ujar Raka.