Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek di TTS-NTT Jadi Tersangka
Imanuel Lodja - Rabu, 04 Oktober 2023 08:55 WIB
Ilustrasi korupsi dana BOS.
Raka menuturkan, tersangka JT telah kooperatif dengan mengembalikan kerugian keuangan Negara atau Daerah pada saat penyidikan sebesar Rp 235.487.500.
Baca Juga:
"Dalam pemeriksaan tersangka mengakui dan telah mengembalikan uang tersebut," kata dia.
Jaksa menjerat JT dengan pasal 2 ayat (1) Junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair pasal 3 Junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek di TTS-NTT Jadi Tersangka
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Brimob Polda NTT Bedah Rumah Pegawai Harian Lepas Satbrimob Polda
Bobol Rumah Warga, Tiga Pria di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Cabuli Anak Usia Tujuh Tahun, Remaja Usia 14 Tahun di Kupang Segera Jadi Pesakitan
Selama Tahun 2024, Jaringan Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Taiwan Sudah Kirim 100 PMI ke Taiwan
Masyarakat dan TNI-Polri di NTT Diajak Tingkatkan Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan
Dukung Ketahanan Pangan, Polri-TNI dan Pemda NTT Tanam Jagung di Kupang Barat
Komentar