Kasus Guru Aniaya Siswa di Kabupaten TTS-NTT Naik ke Tahap Penyidikan
digtara.com - Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) meningkatkan status penganiayaan anak oleh kepala sekolah dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga:
"Telah dilakukan gelar perkara pada Kamis 5 Oktober 2023 dan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH saat dikonfirmasi Jumat (6/10/2023).
Walau sudah ke penyidikan namun polisi belum menentukan tersangka.
"Belum ada (tersangka). Baru naik sidik. Kalau sudah ada dua alat bukti baru gelar penetapan tersangka," ujar Kasat.
Diakui kalau pihaknya menangani kasus ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/25/IX/Sek Kualin, tanggal 18 September 2023.
Kasus ini terkait kasus penganiayaan anak, dengan korban Jonatan Keba yang terjadi pada Senin 18 September 2023 di desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabulaten TTS.
Polisi sudah memeriksa korban dan sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara.
SEEH, guru pada SD Inpres Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diduga menganiaya sejumlah siswa sekolah dasar.
Tiga siswa di sekolahnya yang menjadi korban yakni JT, AB, dan SB. SEEH memukul ketiga siswa mengunakan kayu seukuran ibu jari.
Namun hanya satu siswa yang melaporkan ke polisi di Polsek Kualin.
SEEH yang juga kepala sekolah SD Inpres Taub Kualin dipolisikan oleh JT (12), warga RT 014/RW 005, Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Penganiayaan ini terjadi pada Senin (18/9/2023) di halaman SD Inpres Taub, Desa Kualin Kabupaten TTS.