Kasus Guru Aniaya Siswa di Kabupaten TTS-NTT Naik ke Tahap Penyidikan
"Terlapor menganiaya korban dengan cara memukul korban dengan kayu di bagian belakang dan lengan menyebabkan luka memar," ujar Kapolsek Kualin, Ipda Faisal S. Alang, SH MH, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga:
Sebelum menganiaya korban, pelaku menyuruh korban makan kertas putih.
"Yang melapor 1 orang saja (JT)," ujar Kapolsek.
Penyidik sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan satu orang saksi.
"Korban dan satu saksi sudah diperiksa. Tinggal masih akan dilakukan pemeriksaan terhadap 1 saksi lagi," tandas Kapolsek.
Kasus ini telah dilaporkan pada tanggal 18 September 2023, dengan laporan polisi nomor LP/B/25/IX/2023/Sek Kualin/Res TTS/Polda NTT.
Kejadian itu bermula saat korban dan rekannya keluar sekolah.
Korban JT dan rekannya AB dan SB masih berada di dalam kelas dan bermain sumpit-sumpitan.
Teman-temannya yang lain lalu memberitahukan hal itu kepada SEEH.
SEEH kemudian memanggil ketiganya berdiri di depan sekolah dan mencontohkan cara bermain sumpit-sumpitan.
Setelah itu, SEEH menyuruh mereka menjilat tembok, pintu dan kaca. Kemudian SEEH menyuruh makan kertas dan telan.
Jika tidak menelan kertas maka ketiganya diancam tidak akan pulang sekolah. Hal ini disaksikan rekan murid yang lain.
JT dan SB pun dipukul menggunakan kayu. JT dipukul tiga kali dan SB dipukul satu kali.
JT juga dipukul menggunakan tangan berulangkali di tubuhnya. Karena tak tahan dipukul, JT akhirnya menangis.
Akibat dipukul, tubuh bocah itu sempat kesakitan dan ada tanda di lengan kiri bagian atas.
Orangtua yang mengetahui kejadian itu, lalu bersama JT mendatangi Polsek Kualin guna membuat laporan polisi.
Kasus Guru Aniaya Siswa di Kabupaten TTS-NTT Naik ke Tahap Penyidikan