Ratusan Liter Miras Lokal dan Senpira Diamankan Polres Rote Ndao Selama Operasi Pekat Turangga 2023
digtara.com - Polres Rote Ndao menggelar operasi Pekat Turangga 2023.
Baca Juga:
Operasi digelar selama 15 hari, mulai tanggal 20 September hingga 4 Oktober 2023.
Selama dua pekan lebih pelaksanaan operasi ini telah menghasilkan pencapaian yang signifikan.
Dalam operasi ini, Polres Rote Ndao mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi beserta alat penyulingnya, serta senjata api rakitan (senpira) laras panjang.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, SST MKP di Mapolres Rote Ndao, Jumat (6/10/2023) menjelaskan bahwa keenam senjata api rakitan tersebut diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya kepada petugas kepolisian.
Hal ini merupakan hasil dari sosialisasi dan himbauan yang intensif dilakukan oleh anggota kepolisian kepada masyarakat.
"Walaupun senjata api rakitan ini dalam kondisi tidak digunakan dalam waktu yang lama, namun tetap berpotensi mematikan. Warga dengan sukarela menyerahkan senjata-senjata ini tanpa paksaan, berkat sosialisasi yang kami lakukan oleh anggota kepolisian dan Bhabinkamtibmas kepada masyarakat," ujar Kapolres.
Keenam senpira tersebut diserahkan di berbagai wilayah, yaitu Polsek Rote Barat (1 pucuk), Polsek Lobalain (2 pucuk), Polsek Rote Barat Laut (1 pucuk), Polsek Rote Barat Daya (1 pucuk), dan Polsek Rote Tengah (1 pucuk).
Selain senjata api rakitan, operasi ini juga berhasil mengamankan 160 liter minuman keras tradisional jenis Sopi yang disimpan dalam 32 jerigen, 6 drum, dan 17 pipa penyulingan yang digunakan untuk memasak Sopi.
Seluruh barang bukti ini juga disita bersama dengan makanan kadaluarsa.
Kapolres mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pesta demokrasi yang akan segera digelar.
Dalam kaitannya dengan Pemilu serentak, Kapolres menekankan pentingnya dukungan dan kerjasama masyarakat bersama stakeholder lainnya untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses demokrasi.
Kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, atau mengetahui adanya senjata api rakitan agar segera melaporkan atau menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Penyerahan secara sukarela tidak akan diproses hukum, namun jika ditemukan tanpa melapor, akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.