Dua Guru Sekolah Dasar di Kabupaten TTS Dipolisikan karena Menganiaya Siswa
Imanuel Lodja - Sabtu, 07 Oktober 2023 08:59 WIB
Ilustrasi.
Polisi bakal menjerat pelaku dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Undang-undang nomor 34 tahun 2014 juncto 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014.
Baca Juga:
Dua Guru Sekolah Dasar di Kabupaten TTS Dipolisikan karena Menganiaya Siswa
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga di Belu-NTT Temukan Mortir di Pinggir Sungai
Dalam Sehari, Dua Warga Rote Ndao Tewas Disambar Petir
Kapal MV Kuala Mas Tenggelam di Perairan Bolok-Kupang
Puluhan Knalpot Racing Hasil Sitaan Polres Sumba Timur Dimusnahkan
Polisi Dalami Motif Penganiayaan Warga di Kupang dengan Kapak hingga Tetangga Tewas
Polisi Pastikan Perawat RS Boromeus Kupang yang Ditemukan Meninggal Punya Riwayat Sakit
Komentar