Dua Guru Sekolah Dasar di Kabupaten TTS Dipolisikan karena Menganiaya Siswa
digtara.com - SL alias Upa dan HSS alias Elen, dua orang guru pada SD Inpres Tepas, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dilaporkan ke polisi di Polsek Amanuban Barat karena kasus penganiayaan anak dibawah umur.
Baca Juga:
Keduanya menganiaya Yakub A. Siokh (100, siswa kelas IV SD Inpres Tepas, Kabupaten TTS beberapa waktu lalu.
Kapolsek Amanuban Barat, Iptu Jenedi Lian, SH yang dikonfirmasi Sabtu (7/10/2023) membenarkan kejadian ini.
Ia mengaku kalau kasus ini dilaporkan Melkianus Siokh (36), warga Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS dengan laporan polisi nomor LP/B/15/VIII/2023/SPKT/Polsek Amanuban Barat/Polres TTS/Polda NTT.
"Kasusnya sudah kami tangani dan kami limpahkan ke Polres TTS," ujar Kapolsek Amanuban Barat.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH mengaku kalau pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, pelapor, korban dan para terlapor.
Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS pun melakukan gelar perkara kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur ini.
"Telah dilakukan gelar (perkara) dan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kasat saat dikonfirmasi, Sabtu (7/10/2023).
Korban dianiaya di jalan raya di Desa Tupan, beberapa waktu lalu.
"Terlapor Upa memukul dan menampar korban dengan tangan kanan nya di bagian pipi kanan dan kiri korban. Sedangkan terlapor Elen memukul korban dengan kayu ranting di kedua betis korban yang mengakibatkan korban merasa sakit di pipi dan memar pada betis," ujar Kasat Reskrim Polres TTS.
Kejadian penganiayaan terjadi Selasa lalu sekitar pukul 14.00 wita di jalan raya. Saat itu sudah jam pulang sekolah dan korban serta teman-temannya berjalan kaki hendak pulang ke rumah masing-masing.
Korban dipanggil oleh Yuliana Dami, ibu kandung dari Julio Pian yang juga rekan korban.
Korban kemudian ke rumah Yuliana. ia disuruh menunggu ibu guru datang dan korban pun menunggu.
Selang beberapa saat kedua terlapor Upa dan Elen serta Jitro Romelus Pa Labu pun datang.
Yuliana Dami memegang pakai seragam anaknya Julio Pian yang robek. Ia mengadukan kalau pakaian seragam anaknya dirobek oleh korban.
Terlapor Elen kemudian menanyakan kepada korban soal informasi yang menyebutkan kalau korban yang merobek baju seragam Julio Pian.
Korban membantah kalau bukan dirinya yang merobek pakaian seragam Julio.
Karena terus didesak maka korban terpaksa mengakui kalau ia yang merobek pakaian seragam Julio.
Betty Uskono yang sedang memegang ranting pohon gamal lalu memberikan ranting itu kepada terlapor Upa yang langsung memukul korban pada betis dengan ranting kayu gamal.
Kemudian terlapor Elen dengan tangan kanan menganiaya korban dengan menampar pipi kiri dan kanan korban hingga korban jatuh dan tertidur di tanah. korban pun menangis karena sakit.
Orang tua korban kemudian mengadukan kasus ini ke Polsek Amanuban Barat dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres TTS untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk menentukan tersangka dari kasus penganiayaan anak dibawah umur ini.
Polisi bakal menjerat pelaku dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Undang-undang nomor 34 tahun 2014 juncto 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014.
Dua Guru Sekolah Dasar di Kabupaten TTS Dipolisikan karena Menganiaya Siswa