Menolak Didoakan Tim Doa, Diduga ODGJ di Rote Ndao Bunuh Kakak Kandungnya
10 menit kemudian tersangka datang dengan berjalan kaki dari arah depan. Sampai di teras samping rumah, tersangka melempari korban dan Apolos Manao menggunakan batu.
Baca Juga:
Warga yang lain bersama anggota tim doa lari berhamburan. Namun saat itu, korban Salomi Margarita Ndu'ufi masih berada di dalam rumah.
Sementara Martha Heriana Ndu Ufi Saudale berlari ke rumah Virgantara Putra Sadewa Ndu Ufi untuk meminta tolong.
Virgantara P. S. Ndu Ufi yang sedang tidur di dalam rumahnya terbangun karena mendengar ada panggilan dari Martha A. Ndu Ufi dan meminta agar segera lapor polisi karena pelaku sedang mengamuk.
Virgantara ke luar rumah dan melihat ke arah rumah tersangka, Ia melihat tersangka sedang menusuk korban berulang kali menggunakan besi linggis. Saat itu korban pada posisi tertidur di atas tanah.
Warga pun langsung mendatangi Polsek Rote Barat Laut untuk melaporkan kejadian tersebut.
Anggota Polsek Rote Barat Laut dipimpin Kapolsek Rote Barat Laut tiba di TKP dan langsung mengamankan tersangka ke Rumah Tahanan Polres Rote Ndao.
Polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor honda revo warna hitam les merah nomor polisi DH 4765 GB dan sepeda motor honda beat warna hitam DH 4426 KR.
Polisi juga mengamankan linggis, jaket, kursi, helm KYT, handphone Redmi, gergaji,topi, sandal swallow, sandal Fizzper dan kacamata serta tas berisi Alkitab, pemantik dan satu kumpul rambut korban.
Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP yang dikonfirmasi Minggu (8/10/2023) menyebutkan kalau pada Senin (10/7/2023) lalu, Andreas Bango dan Stefanus Mau yang merupakan pekerja sosial provinsi NTT berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku dan pemerintah kelurahan.
Selanjutnya pada 13 Juli 2023 lalu, pekerja sosial Propinsi membawa tersangka didampingi Ranto Ndu Ufi dari pihak keluarga ke Kupang untuk direhabilitasi di rumah sakit jiwa Kupang.
Pada Kamis (21/9/2023), pelaku kembali ke Kabupaten Rote Ndao kembali ke Kabupaten Rote Ndao didampingi oleh kedua petugas dari dinas sosial Provinsi NTT.
Petugas dinas sosial menyerahkan tersangka kepada pihak keluarga dengan menjelaskan bahwa tersangka belum sembuh total.
Untuk penyembuhannya, tersangka harus mengkonsumsi obat secara rutin yang sudah diperoleh dari rumah sakit jiwa.
Selanjutnya pada tanggal 22 September 2023, petugas dinas sosial NTT bersama tersangka ke kantor kelurahan Busalangga untuk menjelaskan keadaan pelaku kepada pihak pemerintah.