Polisi Tangkap Pelaku Penangkap Penyu di Perairan Sumba Timur
digtara.com - Aparat keamanan dari Polairud mengamankan DR, warga Kabupaten Sumba Timur, NTT yang menangkap penyu dan hendak diantarpulaukan.
Baca Juga:
DR ditangkap setelah polisi dari Marnit Polairud mendapat laporan dari masyarakat pada Rabu (4/10/2023).
Sekitar pukul 15.00 wita, anggota KP Semau XXII-3012 dan Personil KP Palue XXII-3006 langsung mengamankan DR yang diduga telah menangkap penyu di perairan Harati - Maukowini, Kabupaten Sumba Timur.
"Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat pesisir Maukawini, bahwa terlihat kegiatan yang mencurigakan dimana orang mengangkat banyak penyu dari pesisir pantai Hariti - Maukaweni, Kecamatan Pahungalodu, Kabupaten Sumba Timur," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS, SIK saat dikonfirmasi Senin (9/10/2023).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, crew KP.P.Semau XXII-3012 beserta Crew KP Pulau Palue XXII-3006 menuju lokasi.
Team dari Marnit Polairud Polres Sumba Timur langsung mengamankan satu orang warga (DR) beserta barang bukti.
Polisi mengamankan barang bukti enam ekor penyu yang masih hidup, sembilan cangkang kulit penyu kering, satu karung dada penyu yang sudah direbus dan dijemur serta siap dijual.
Turut diamankan satu karung dada penyu kering yang sudah dijemur dan siap untuk direbus, satu buah alat tangkap (pukat) penangkap penyu, satu buah sampan, satu buah dandang dan satu buah barang tajam berupa kapak.
Terduga pelaku DR sendiri sudah diamankan dan telah dilakukan penahanan guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti dibawa dan diamankan di Pos Marnit Sumba Timur.