Sempat Menolak, PNS Dinkes Pemkab TTS Akhirnya Ditahan
Ditahan supaya jangan menghambat
Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Kaswandi Irwan, SIK mengaku penahanan dilakukan sejak Jumat (13/10/2023).
Baca Juga:
"Penahanan dilakukan sejak hari ini hingga 20 hari kedepan," tandas Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Kaswandi Irwan, SIK didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, SIK, Jumat (13/10/2023).
Dalam keterangannya kepada wartawan, ia menyebutkan ada 47 saksi dan saksi ahli yang sudah diperiksa.
Penyidik juga sudah menetapkan 5 tersangka dari kontraktor perencana, pelaksana dan pengawas serta PPK.
Selain itu, berkaa perkara dari 5 tersangka yang dibuat dalam 4 berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT.
"Tahap I sudah dilakukan 1 kali dan limpahkan ke JPU dan serta dikembalikan untuk dilengkapi," ujarnya.
Jumat(13/10/2023), penyidik memeriksa lagi tersangka AFL dan BS.
"Kita lengkapi keterangan tersangka AFL selaku kontraktor pelaksana dan PPK yakni BS," tandasnya.
Dari pemeriksaan ini, 2 tersangka sudah memenuhi kelengkapan.
"Agar tidak ada hambatan maka tahan untuk kepentingan penyelidikan," ujar Direktur Reskrimsus terkait alasan penahanan dua dari 5 tersangka ini.
AFL dan BS akan ditahan untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
3 tersangka lain akan diproses lagi dan menunggu proses lebih lanjut.
Direktur Reskrimsus mengaku kalau terjadi total lost dalam perkara ini dan rumah sakit tidak bisa digunakan.
Ia memastikan kalau penyidik akan profesional dalam penanganan kasus ini.
"Jika terbukti maka akan pihak lain pun akan kita jadikan tersangka karena dalam proses penyidikan jika wajar ditahan maka akan ditahan," tegasnya.