Sempat Menolak, PNS Dinkes Pemkab TTS Akhirnya Ditahan
PT Tangga Batu Jaya Abadi meminjamkan pekerjaan kepada Andre Febi Limanto dengan fee Rp 209 juta lebih.
Baca Juga:
Seluruh pekerjaan pembangunan di sub kontrakkan oleh Ir MZ ke Andre Febi Limanto yang tidak sesuai Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pembayaran sudah 100 persen sesuai kontrak.
Sedangkan kontrak pengawasan pada 16 Oktober 2017, pagu anggaran Rp 199.850.000 untuk 75 hari kalender sejak 16 Oktober hingga 30 Desember 2017.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan tidak melibatkan tenaga ahli dalam pengawasan dan sudah terbayar 100 persen dari nilai kontrak.
Dalam proses hukum, sudah dilakukan audit keteknikan dari Politeknik Negeri Kupang.
Status kasus pun dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Juga dilakukan audit kerugian negara oleh BPKP NTT dan penanganan kasus dilimpahkan dari Polres TTS ke Polda NTT.
Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait, fee pinjam bendera Rp 292.000.000 dan bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS sebesar Rp 181.700.000.
RSP Boking difasilitasi dengan 10 kamar pasien, satu kamar IGD dan kantor, yang terletak di Kecamatan Boking, Kabupaten TTS, Provinsi NTT.
KPK pun sudah melakukan supervisi kasus ini.
Proyek pembangunan RSP Boking dikerjakan pada tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 17,4 miliar dikerjakan oleh PT Tangga Batu Jaya Abadi yang merupakan perusahaan rekanan asal Pulau Jawa.
Mereka memenangi tender dengan mengalahkan 19 perusahaan.
Pengerjaan RSP Boking baru rampung pada akhir 2018 dan diresmikan oleh Bupati TTS Egusem Pieter Tahun pada Mei 2019.
Saat diresmikan, sebagian bangunan rumah sakit itu sudah dalam kondisi rusak.