Istri Tidak di Rumah, Pria di Ende Cabuli Tetangga hingga Belasan Kali
Secara tidak sengaja korban datang dan kemudian membangunkan tersangka.
Baca Juga:
Melihat korban datang, tersangka langsung memegang tangan korban kemudian menarik paksa dan mencium korban. Tersangka juga meremas payudara korban.
Mendapat perlakuan tersebut, korban langsung keluar dari dalam kamar dan duduk di kursi di ruang tamu.
"Tersangka keluar dari dalam kamar dan mendekati korban, memegang korban dan menggendong korban ke dalam kamar tidur anak tersangka dan tersangka mencabuli korban dengan mencium bibir anak korban dan meremas payudara korban," tambah Kasat.
Saat itu tersangka melakukan hubungan badan dengan korban.
"Dari keterangan korban dan pengakuan tersangka bahwa perbuatan persetubuhan anak tersebut dilakukan secara berulang oleh tersangka," ujar Kasat.
Pasca mencabuli dan menyetubuhi korban pada bulan November 2022 di kamar tidur anak tersangka, tersangka kembali menyetubuhi korban pada 1 Januari 2023 di belakang kamar mandi rumah tersangka.
Aksi ketiga dilakukan pada 7 Februari 2023 di dalam kamar milik korban.
"Berlanjut pada perbuatan keempat di tanggal 15 Februari 2023 di pondok kebun/area sawah wilayah Ekolea, Kabupaten Ende," tandas Kasat Reskrim.
Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2023 juga di pondok kebun/area sawah wilayah Ekolea.
Perbuatan keenam dilakukan pada 5 April 2023 di pondok kebun/area sawah wilayah Wolokoli, Kabupaten Ende.
Pada tanggal 10 Mei 2023, tersangka kembali menyetubuhi korban di kebun mente belakang rumah tersangka. Sementara pada tanggal 2 Juni 2023, tersangka berhubungan badan dengan korban di belakang kantor desa Fataatu, Kabupaten Ende.
"Untuk kesembilan kalinya, tersangka bersetubuh dengan korban pada 15 Juni 2023 di belakang rumah korban dan pada tanggal 12 Juli 2023 bertempat di kebun mente belakang rumah tersangka," ujar Kasat.
Aksi kesebelas pada tanggal 5 Agustus 2023 di belakang kantor Desa Fataatu dan pada tanggal 11 September 2023 bertempat di kebun mente korban.
Perbuatan kali ketiga belas terjadi pada 4 Oktober 2023 lagi-lagi di kebun mente korban," urai Kasat.
Semua peristiwa persetubuhan tersebut sebelum dilakukan oleh tersangka kepada korban setelah terlebih dahulu tersangka janjian dengan korban di tempat-tempat tersebut melalui pesan inbox facebook.
"Motif perbuatan tersangka untuk memenuhi hawa nafsu tersangka," ujar mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.