Minggu, 08 September 2024

Istri Tidak di Rumah, Pria di Ende Cabuli Tetangga hingga Belasan Kali

Imanuel Lodja - Senin, 16 Oktober 2023 06:48 WIB
Istri Tidak di Rumah, Pria di Ende Cabuli Tetangga hingga Belasan Kali
istimewa
Istri Tidak di Rumah, Pria di Ende Cabuli Tetangga hingga Belasan Kali

digtara.com - Nasib malang dialami ML (17), seorang gadis di Kabupaten Ende, NTT. Ia menjadi korban pencabulan dan persetubuhan tetangganya sendiri.

Baca Juga:

Aksi pencabulan ini dialami korban hingga belasan kali sejak bulan November 2022 lalu dan baru terungkap saat ini.

ML dicabuli dan disetubuhi oleh AO (34). Perbuatan tidak senonoh ini dialami korban sejak AO pindah dekat rumah korban saat AO menikah dengan kerabat korban.

Kasus ini sudah ditangani penyidik PPA Satreskrim Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/ B/10/X/2023/SPKT/ Sek. Wewaria/Res Ende/Polda NTT, tanggal 10 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH yang dikonfirmasi Senin (16/10/2023) membenarkan kejadian ini.

"Kita sudah dibuatkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan nomor SP. Sidik/ 423 /X/Res.1.24/2023/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2023," ujarnya.

Kasat menyebutkan kalau pihaknya sudah mengamankan barang bukti pakaian korban dan pakaian milik tersangka.

Tersangka AO mengenal korban sejak AO menikah dengan istrinya yang juga kerabat korban pada tahun 2018 lalu dan selanjutnya tersangka tinggal di rumah istrinya yang berdekatan dengan rumah korban.

"sejak saat itu, tersangka AO mengenal dan dekat dengan korban karena korban ML sering mendatangi tempat tinggal tersangka karena korban masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan istri tersangka OA," urai Kasat Reskrim Polres Ende.

Peristiwa pertama terjadi pada bulan November 2022 di dalam kamar milik anak tersangka di Desa Wolokoli, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.

Saat itu, sekitar pukul 08.00 wita, anak tersangka sedang tidur di dalam kamar anaknya dan istri tersangka masih berada di kebun sehingga hanya ada tersangka di rumah.

Secara tidak sengaja korban datang dan kemudian membangunkan tersangka.

Melihat korban datang, tersangka langsung memegang tangan korban kemudian menarik paksa dan mencium korban. Tersangka juga meremas payudara korban.

Mendapat perlakuan tersebut, korban langsung keluar dari dalam kamar dan duduk di kursi di ruang tamu.

"Tersangka keluar dari dalam kamar dan mendekati korban, memegang korban dan menggendong korban ke dalam kamar tidur anak tersangka dan tersangka mencabuli korban dengan mencium bibir anak korban dan meremas payudara korban," tambah Kasat.

Saat itu tersangka melakukan hubungan badan dengan korban.

"Dari keterangan korban dan pengakuan tersangka bahwa perbuatan persetubuhan anak tersebut dilakukan secara berulang oleh tersangka," ujar Kasat.

Pasca mencabuli dan menyetubuhi korban pada bulan November 2022 di kamar tidur anak tersangka, tersangka kembali menyetubuhi korban pada 1 Januari 2023 di belakang kamar mandi rumah tersangka.

Aksi ketiga dilakukan pada 7 Februari 2023 di dalam kamar milik korban.

"Berlanjut pada perbuatan keempat di tanggal 15 Februari 2023 di pondok kebun/area sawah wilayah Ekolea, Kabupaten Ende," tandas Kasat Reskrim.

Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2023 juga di pondok kebun/area sawah wilayah Ekolea.

Perbuatan keenam dilakukan pada 5 April 2023 di pondok kebun/area sawah wilayah Wolokoli, Kabupaten Ende.

Pada tanggal 10 Mei 2023, tersangka kembali menyetubuhi korban di kebun mente belakang rumah tersangka. Sementara pada tanggal 2 Juni 2023, tersangka berhubungan badan dengan korban di belakang kantor desa Fataatu, Kabupaten Ende.

"Untuk kesembilan kalinya, tersangka bersetubuh dengan korban pada 15 Juni 2023 di belakang rumah korban dan pada tanggal 12 Juli 2023 bertempat di kebun mente belakang rumah tersangka," ujar Kasat.

Aksi kesebelas pada tanggal 5 Agustus 2023 di belakang kantor Desa Fataatu dan pada tanggal 11 September 2023 bertempat di kebun mente korban.

Perbuatan kali ketiga belas terjadi pada 4 Oktober 2023 lagi-lagi di kebun mente korban," urai Kasat.

Semua peristiwa persetubuhan tersebut sebelum dilakukan oleh tersangka kepada korban setelah terlebih dahulu tersangka janjian dengan korban di tempat-tempat tersebut melalui pesan inbox facebook.

"Motif perbuatan tersangka untuk memenuhi hawa nafsu tersangka," ujar mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Tersangka yang sudah diamankan dan ditahan di sel Polres Ende dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Kasat Reskrim Polres Ende.

Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan pada tanggal 11 Oktober 2023 pada pukul 23.00 wita oleh anggota PPA Sat Reskrim Polres Ende dan sudah ditahan untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Istri Tidak di Rumah, Pria di Ende Cabuli Tetangga hingga Belasan Kali

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Polisi Pastikan Sandro Murni Meninggal karena Tenggelam

Polisi Pastikan Sandro Murni Meninggal karena Tenggelam

Polwan Polresta Kupang Kota Bagi Bunga di Jalan

Polwan Polresta Kupang Kota Bagi Bunga di Jalan

Operator Eksavator di Kabupaten Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Halaman Belakang Rumah

Operator Eksavator di Kabupaten Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Halaman Belakang Rumah

Tikam Rekannya, Pria di Sabu Raijua Serahkan Diri ke Polisi

Tikam Rekannya, Pria di Sabu Raijua Serahkan Diri ke Polisi

Jasad Bayi di Sabu Raijua Ditemukan Tidak Utuh

Jasad Bayi di Sabu Raijua Ditemukan Tidak Utuh

Komentar
Berita Terbaru