Pencuri Tiga Sepeda Motor Dinas PPO Sumba Tengah Dibekuk Polisi, Satu Pelaku DPO
"Saksi Jidon tidak mengetahui kalau sepeda motor yang ditawarkan Antonius pada bulan Juni 2023 lalu merupakan kendaraan hasil curian," tambah Arifin.
Baca Juga:
Saksi lainnya, Yon yang juga pembeli besi tua membenarkan kalau pelaku Antonius menjual dua rangka sepeda motor dan 1 mesin sepeda motor kepadanya.
Yon mengaku tidak mengetahui rangka dan mesin sepeda motor diperoleh Antonius darimana.
"Barang bukti dari Antonius tersebut telah dijual oleh Yon kepada pengepul besi tua. Pelaku Antonius menjual mesin sepeda motor sebanyak dua kali yakni pada bulan Juli dan bulan Agustus 2023," tambah mantan Kapolsek Takari, Polres Kupang ini.
Sementara itu saksi lainnya, Barselona mengaku membeli 1 unit mesin sepeda motor supra dari Antonius sekitar bulan Mei 2023.
Polisi sudah mengamankan barang bukti hasil curian pelaku.
"Sesuai dengan STNK bahwa barang curian ini merupakan milik dinas PPO Kabupaten Sumba Tengah," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti 3 buah STNK, 1 unit sepeda motor supraX125 dan satu unit mesin sepeda motor supra X125.
Kasus pencurian ini ditangani Polsek Katikutana dengan laporan polisi nomor LP/B/33/III/SPKT/Sek Katikutana/Res Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 28 Maret 2023.
Selain itu, pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lid./33/III/Res1.8/2023/Sek Katikutana, tanggal 28 Maret 2023 untuk pelaku Antonius Jel Marabi Sabat.
"Satu pelaku sudah kita amankan dan satu pelaku lain atas nama Alvian masih DPO," tandas mantan Kapolsek Amarasi, Polres Kupang ini.
Antonius sudah ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Pencuri Tiga Sepeda Motor Dinas PPO Sumba Tengah Dibekuk Polisi, Satu Pelaku DPO