Lagi, Polres Ende Terima Tiga Laporan Terkait Arisan Online oleh Ibu Rumah Tangga
digtara.com - Polres Ende kembali menerima tiga laporan polisi terkait arisan online 'sultan online' dengan terlapor FH alias Fitriah alias Mbak Ve (26), ibu rumah tangga yang juga admin arisan online 'sultan online'
Baca Juga:
Ketiga pelapor/korban mengadukan FH dan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dengan tambahan tiga laporan polisi ini maka hingga kini sudah ada 5 laporan polisi terkait kasus ini.
"Hingga saat ini sudah bertambah 3 laporan. jadi total semua sementara 5 pelapor," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi Kamis (26/10/2023).
Polisi sudah menahan FH sejak pekan lalu hingga 20 hari kedepan di sel tahanan Polres Ende.
Sebagai tersangka, FH dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal penipuan dan penggelapan," ujar mantan Kapolsek Kewapante Polres Sikka ini.
Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/B/174/IX/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 27 September 2023.
FH ditangkap polisi di kios hijau depan gedung Golkar Kabupaten Ende Jalan Wirajaya, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende pekan lalu.
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH.
Sebelumnya polisi mendapat laporan dari tiga orang korban penipuan.
FH melalui akun facebook mempromosikan bisnis arisan online dengan nama 'Sultan Arisan'.
FH mengajak orang lain untuk menjadi nasabah dengan janji akan diberikan bunga dan keuntungan 30 persen.
Dalam perjalanannya, ada 52 orang nasabah yang mendaftar dan menjadi member.
Setelah jatuh tempo ternyata FH tidak mampu merealisasikan apa yang dijanjikan.