Lagi, Polres Ende Terima Tiga Laporan Terkait Arisan Online oleh Ibu Rumah Tangga
digtara.com - Polres Ende kembali menerima tiga laporan polisi terkait arisan online 'sultan online' dengan terlapor FH alias Fitriah alias Mbak Ve (26), ibu rumah tangga yang juga admin arisan online 'sultan online'
Baca Juga:
Ketiga pelapor/korban mengadukan FH dan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dengan tambahan tiga laporan polisi ini maka hingga kini sudah ada 5 laporan polisi terkait kasus ini.
"Hingga saat ini sudah bertambah 3 laporan. jadi total semua sementara 5 pelapor," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi Kamis (26/10/2023).
Polisi sudah menahan FH sejak pekan lalu hingga 20 hari kedepan di sel tahanan Polres Ende.
Sebagai tersangka, FH dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal penipuan dan penggelapan," ujar mantan Kapolsek Kewapante Polres Sikka ini.
Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/B/174/IX/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 27 September 2023.
FH ditangkap polisi di kios hijau depan gedung Golkar Kabupaten Ende Jalan Wirajaya, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende pekan lalu.
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH.
Sebelumnya polisi mendapat laporan dari tiga orang korban penipuan.
FH melalui akun facebook mempromosikan bisnis arisan online dengan nama 'Sultan Arisan'.
FH mengajak orang lain untuk menjadi nasabah dengan janji akan diberikan bunga dan keuntungan 30 persen.
Dalam perjalanannya, ada 52 orang nasabah yang mendaftar dan menjadi member.
Setelah jatuh tempo ternyata FH tidak mampu merealisasikan apa yang dijanjikan.
Dari arisan online tersebut, FH berhasil menghimpun uang Rp 3 milyar lebih.
Namun setelah penyidik melakukan pengecekan di rekening FH, Saldo rekening kosong sehingga dipastikan FH tidak akan mampu mengembalikan uang milik nasabah.
Tersangka FH tidak mengetahui berapa nominal uang dari masing-masing nasabah karena hanya bermodal ingatan dan chatingan.
Dari tersangka FH, penyidik menyita dua buah handphone dan beberapa buku tabungan.
Dalam aksinya, tersangka menawarkan produk berupa arisan sultan dam donatur pada arisan sultan melalui akun facebook milik sultan arisan.
"Setelah membaca penawaran produk yang diposting oleh tersangka maka korban tertarik untuk menjadi donatur pada arisan sultan karena ditawarkan akan mendapatkan profit atau bunga sebesar 30 persen per bulan atau satu persen per hari nya," ujar Kasat.
Kemudian korban mengirimkan modal Rp 21 juta dengan rincian Rp 20 juta modal dan Rp 1 juta biaya administrasi.
Setelah korban mengirimkan uang, maka 30 hari kemudian tersangka mengirim profit 30 persen atau sebesar Rp 6 juta.
Setelah menerima profit, korban mengambil sebagian dari modal sebesar Rp 10 juta.
"Berdasarkan hasil tersebutlah yang membuat korban semakin yakin dam percaya akam sistem investasi yang dijalankan oleh tersangka dapat dipercaya," tambah Kasat.
Berselang 4 hari kemudian, korban menambah modal sebesar Rp 21 juta dan Rp 42 juta.
Namun hingga saat modal dan profit tidak pernah lagi diterima oleh korban.
"Modusnya, bermula dari kesepakatan mendonaturkan uang kepada terlapor dengan keuntungan dari modal per bulannya denganjumlah uang sebesar Rp 63.000.000 dengan cara ditransfer lewat bank BNI dan berjanji akan dikembalikan pada tanggal 28 Agustus 2023. Namun sampai sekarang belum dikembalikan sama sekali," tandas Kasat.
Investasi ini sudah diikuti 52 orang dengan omzet sementara Rp 3,2 miliar dihitung dari 52 orang peserta.