Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid
digtara.com - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Ende merampungkan berkas perkara kasus cabul bocah usia 12 tahun yang terjadi di Masjid di Kabupaten Ende.
Baca Juga:
Penyidik sudah memeriksa korban dan saksi-saksi serta pelaku.
Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ende sejak pekan lalu.
"Tersangka sudah ditahan dan saat ini telah perampungan berkas perkara. Senin (30 Oktober 2023) sudah (pelimpahan) tahap 1," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi Senin (30/10/2023).
Berkas perkara dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Ende.
Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan selanjutnya penyidik menunggu petunjuk jaksa.
Kasus ini dilakukan HH (50), warga Kabupaten Ende, NTT.
HH mencabuli F (12) saat F membantu membersihkan masjid pada bulan September lalu dan berlanjut beberapa hari kemudian.
Karena takut, korban F enggan menceritakan perbuatan pelaku. Namun korban akhirnya membongkar kasus ini pekan lalu dengan menceritakan kepada orang tuanya.
Orang tua korban kemudian melaporkan ke Polres Ende dengan laporan polisi nomor LP/B/185/X/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT tanggal 17 Oktober 2023.
Laporan polisi ini diikuti dengan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/439/X/2023/Reskrim, tanggal 23 Oktober 2023.
"Kasus pencabulannya sudah dari bulan September lalu namun baru dilaporkan korban saat ini karena korban takut dan pelaku selalu menggoda korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH.
Pencabulan ini dilakukan HH di dalam gudang Masjid At-Taqwa Penggajawa, Ende.
Pada bulan September lalu, korban dan tiga rekannya pulang berjualan sirih dan pinang.
Saat tiba di belakang Masjid At-Taqwa, tersangka HH memanggil ketiga orang anak tersebut dan meminta untuk membantu HH membersihkan masjid.
Korban dan tiga rekannya kembali ke rumah untuk menyimpan seluruh barang-barang bawaan mereka.