Adik Mantan Wakil Bupati TTS dan Dua Warga Diamankan, Polisi Sita Senpi dan Sajam
digtara.com - Tiga orang warga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT diamankan polisi dari Polsek Amanuban Selatan, Jumat (10/11/2023) subuh.
Baca Juga:
Ketiga warga ini masing-masing EAL alias Eben (71) dan RL alias Robby (40), warga Kampung Sabu, Kelurahan SoE, Kecamatan Kota Soe, kabupaten TTS.
Juga ikut diamankan MT alias Martinus (70), pensiunan PNS yang juga warga Kobelete, Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.
Eben dan Robby diketahui merupakan kerabat mantan wakil bupati TTS yang juga mantan Dandim TTS.
Kapolsek Amanuban Selatan, Ipda Maks Tameno, SH yang dikonfirmasi Jumat (10/11/2023) membenarkan penangkapan ini.
"Kami dapat informasi masyarakat yang mencurigai satu unit mobil yang masuk ke wilayah Amanuban Selatan dengan membawa senjata api," ujarnya.
Anggota Polsek Amanuban Selatan dipimpin Kapolsek Amanuban Selatan langsung melakukan operasi kepolisian.
Polisi menahan mobil toyota hardtop nomor polisi DH 7577 DA warna hijau tua milik Eben.
Mobil diamankan di Tuapenu, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS sekitar pukul 02.00 wita.
Saat diperiksa, ada 3 orang didalam mobil yakni Eben, Roby dan Martinus.
Polisi menemukan sejumlah barang bawaan dan diamankan dari dalam mobil yakni satu buah Senpi rakitan laras panjang, warna hitam, gagang besi, milik Eben.
Satu buah Senpi rakitan laras panjang, warna coklat, gagang kayu, milik Roby.
Juga satu buah senapan angin laras panjang, yang telah dimodifikasi menggunakan gas, dengan peluru kaliber 6,3 milimeter, warna coklat, gagang kayu, milik Baharudin, warga Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan yang pinjam oleh Roby.