Kamis, 12 Desember 2024

Adik Mantan Wakil Bupati TTS dan Dua Warga Diamankan, Polisi Sita Senpi dan Sajam

Imanuel Lodja - Jumat, 10 November 2023 09:00 WIB
Adik Mantan Wakil Bupati TTS dan Dua Warga Diamankan, Polisi Sita Senpi dan Sajam
digtara.com/imanuel lodja
Adik Mantan Wakil Bupati TTS dan Dua Warga Diamankan, Polisi Sita Senpi dan Sajam

Polisi juga menemukan amunisi Senpira kaliber 5,5 milimeter sebanyak 9 butir belum terpakai dan 1 slongsong.

Baca Juga:

Ada pula peluru senapan gas kaliber 6,6 milimeter sebanyak 17 butir.

Selain itu senjata tajam berupa parang 1 buah, pisau 4 buah dan cutter 2 buah.

Polisi pun mengamankan satu buah senter besar yang disambungkan dengan accu mobil, dua buah senter kepala, 4 buah lampu mobil, senter genggang 2 buah, 3 buah baterai senter, 1 buah cas handphone, 1 set kabel listrik dan 1 buah obeng.

Ikut diamankan 6 ikat tali senar dan alat meniru suara hewan buruan sebanyak 2 buah serta topi, tas kecil, tas besar dan dua buah handphone.

Untuk sementara, seluruh barang bukti dan ketiga warga terduga pemilik Senpira telah diamankan di Polsek Amanuban Selatan.

"Sementara kami masih dalami motif kasus ini dan alasan mereka membawa Senpi dan Sajam," tambah Kapolsek Amanuban Selatan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kurun Waktu Tiga Tahun, Ratusan Perempuan dan Anak Asal NTT Dipulangkan dari Malaysia

Kurun Waktu Tiga Tahun, Ratusan Perempuan dan Anak Asal NTT Dipulangkan dari Malaysia

Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Kadis Kesehatan dan Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten TTS Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Kadis Kesehatan dan Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten TTS Diserahkan ke Kejaksaan

Jenazah Korban Pengeroyokan di Kota Kupang Diotopsi di Kabupaten Sabu Raijua

Jenazah Korban Pengeroyokan di Kota Kupang Diotopsi di Kabupaten Sabu Raijua

Renstra 2025-2029 Polda NTT Berorientasi pada Masyarakat

Renstra 2025-2029 Polda NTT Berorientasi pada Masyarakat

Propam Polda NTT kembali Periksa Urine dan Senpi Personel Polri

Propam Polda NTT kembali Periksa Urine dan Senpi Personel Polri

Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPO di Kabupaten Sikka Keberatan

Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPO di Kabupaten Sikka Keberatan

Komentar
Berita Terbaru